Hari Ini Sidang Perdana Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan

Bangun Santoso

Kamis, 13 Agustus 2020 | 08:11 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan
Sebagai ilustrasi: Suasana sidang putusan hakim terkait gugatan praperadilan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020) hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) atas kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian oleh terdakwa Ruslan Buton.

"Sidang hari ini jam 10-an, sidang dakwaan perkara Ruslan Buton," kata JPU Sigit Hendardi sebagaimana dilansir Antara.

Sidang perdana ini digelar setelah sebelumnya tim penyidik Bareskrim Polri melimpahkan terdakwa Ruslan Buton beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8).

Sidang perkara Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN JKT SEL dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Dedy Hermawan.

"Sidang digelar secara telekonferensi, Ruslan Buton ada di tahanan Bareskrim, sedangkan JPU, hakim dan pengacara ada di PN Jaksel," kata Sigit.

Ruslan Buton telah dua kali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dirinya serta penetapan tersangka.

Namun majelis hakim menolak praperadilan tersebut hingga akhirnya hari ini perkara tersebut naik ke pengadilan untuk pembuktian.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi. yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

baca juga

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020 dan kemudian rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Jilid 2 Ditolak Hakim, Kubu Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Lagi

Gugatan Jilid 2 Ditolak Hakim, Kubu Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Lagi

Video | Selasa, 21 Juli 2020 | 19:00 WIB

Praperadilan Kembali Ditolak, Kubu Ruslan Buton: Hakimnya Tutup Mata!

Praperadilan Kembali Ditolak, Kubu Ruslan Buton: Hakimnya Tutup Mata!

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 17:32 WIB

2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III

2 Kali Ditolak Hakim, Ruslan Buton Siap Ajukan Praperadilan Jilid III

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 16:02 WIB

Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Lagi, Hakim Tolak Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 15:21 WIB

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 10:26 WIB

ICW Desak PN Jaksel Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

ICW Desak PN Jaksel Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

News | Senin, 20 Juli 2020 | 09:59 WIB

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang PK Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra

News | Senin, 20 Juli 2020 | 09:49 WIB

Terkini

Perawatan Rambut Serba Praktis Jadi Tren, Solusi Cepat untuk Rambut Berminyak dan Lepek

Perawatan Rambut Serba Praktis Jadi Tren, Solusi Cepat untuk Rambut Berminyak dan Lepek

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Massa Pati Tinggalkan DPR Usai Kantongi Surat Sakti Deadline RUU Perampasan Aset

Massa Pati Tinggalkan DPR Usai Kantongi Surat Sakti Deadline RUU Perampasan Aset

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Bakar Ban Saat Diadang Polisi, Massa Demo Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Menuju DPR

Bakar Ban Saat Diadang Polisi, Massa Demo Mahasiswa Akhirnya Diizinkan Menuju DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Skill Saja Tak Cukup, Timnas Esports Indonesia Kini Andalkan Data Tubuh dengan Smartwatch

Skill Saja Tak Cukup, Timnas Esports Indonesia Kini Andalkan Data Tubuh dengan Smartwatch

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:26 WIB

4 Hydrating Toner Anti-Aging, Jaga Kulit Tetap Kenyal dan Bebas Garis Halus

4 Hydrating Toner Anti-Aging, Jaga Kulit Tetap Kenyal dan Bebas Garis Halus

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Tepung Singkong untuk Atasi Karhutla, Water Cannon untuk Redam Suara Rakyat

Tepung Singkong untuk Atasi Karhutla, Water Cannon untuk Redam Suara Rakyat

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!

Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Komoditas yang Diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Ditetapkan OJK

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:24 WIB

Indonesia "Bagi-Bagi Uang" demi Motor Listrik: Langkah Ambisius Molinas Disorot Media Asing!

Indonesia "Bagi-Bagi Uang" demi Motor Listrik: Langkah Ambisius Molinas Disorot Media Asing!

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Tak Cuma Membunuh, Israel Bikin Bodoh Anak-anak Palestina dengan Cara Ini

Tak Cuma Membunuh, Israel Bikin Bodoh Anak-anak Palestina dengan Cara Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:22 WIB

×