Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 21 Juli 2020 | 10:26 WIB
Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Jilid 2 Ruslan Buton
Sebagai ilustrasi: Suasana sidang putusan hakim terkait gugatan praperadilan Ruslan Buton di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, Selasa (21/7/2020). Sidang dengan agenda putusan tersebut diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Betul sesuai jadwal hari ini sidang putusan praperadilan Ruslan Buton," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Gugatan tersebut diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.

Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).

Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi

Sempat Sepekan Ditunda, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Digelar Lagi

News | Senin, 13 Juli 2020 | 15:15 WIB

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolri Bebaskan Ruslan Buton

Tim Kuasa Hukum Minta Kapolri Bebaskan Ruslan Buton

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 02:15 WIB

Pakai Kursi Roda, Istri Ruslan Buton Hadiri Sidang Praperadilan Jilid 2

Pakai Kursi Roda, Istri Ruslan Buton Hadiri Sidang Praperadilan Jilid 2

News | Senin, 06 Juli 2020 | 22:31 WIB

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Istri Ruslan Buton Gunakan Kursi Roda Hadiri Persidangan

Foto | Senin, 06 Juli 2020 | 19:10 WIB

Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda

Mabes Polri Mangkir, Sidang Gugatan Ruslan Buton Jilid II Terpaksa Ditunda

News | Senin, 06 Juli 2020 | 16:40 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra

News | Senin, 06 Juli 2020 | 10:10 WIB

Meski Sudah Ditolak Hakim, Ruslan Buton Kembali Gugat Polri

Meski Sudah Ditolak Hakim, Ruslan Buton Kembali Gugat Polri

News | Senin, 29 Juni 2020 | 14:50 WIB

Terkini

Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus

Berikan Akses Pendidikan Berkualitas, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Privilege Khusus

Bali | Jum'at, 06 November 2026 | 16:37 WIB

Cegah Disinformasi, UNESCO Perkuat Penggunaan AI yang Etis bagi Kreator Konten

Cegah Disinformasi, UNESCO Perkuat Penggunaan AI yang Etis bagi Kreator Konten

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:37 WIB

Sejak SD Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Remaja di Sungkai Barat Akhirnya Speak Up ke Polisi

Sejak SD Jadi Korban Pelecehan Ayah Tiri, Remaja di Sungkai Barat Akhirnya Speak Up ke Polisi

Lampung | Jum'at, 06 November 2026 | 16:37 WIB

BRI Perluas Benefit Nasabah Prioritas melalui Kerja Sama Pendidikan dengan Sequoia School

BRI Perluas Benefit Nasabah Prioritas melalui Kerja Sama Pendidikan dengan Sequoia School

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 16:34 WIB

Prosedur Ekspor SDA Tak Berubah Meski Lewat DSI

Prosedur Ekspor SDA Tak Berubah Meski Lewat DSI

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 16:31 WIB

DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

DPR Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Penyadapan Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:29 WIB

Formula dan Kemasan Baru, Intip Kandungan Bedak Tabur Fanbo Acne Rescue

Formula dan Kemasan Baru, Intip Kandungan Bedak Tabur Fanbo Acne Rescue

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 16:29 WIB

Kemen PPPA: Jangan Sampai Perempuan Bertahan dalam Hubungan Berbahaya karena Tak Punya Uang

Kemen PPPA: Jangan Sampai Perempuan Bertahan dalam Hubungan Berbahaya karena Tak Punya Uang

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:28 WIB

Dukung Pendidikan, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Keistimewaan di Sequoia School

Dukung Pendidikan, BRI Private dan BRI Prioritas Hadirkan Keistimewaan di Sequoia School

Sumsel | Jum'at, 06 November 2026 | 16:24 WIB

Reaksi Jokowi Soal Penyadapan Presiden Prabowo Disorot Media Internasional

Reaksi Jokowi Soal Penyadapan Presiden Prabowo Disorot Media Internasional

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:24 WIB

×