Lebih jauh, tindakan terhadap komunitas adat Besipae juga dinilai AMAN merupakan pelanggaran Pemerintah Provinsi NTT terhadap mandat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara.
Bantahan represif
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap warga.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi NTT Zeth Sony Libing dalam laporan Antara mengatakan tindakan yang dilakukan aparat hanya untuk shock therapy agar warga bisa mengosongkan area yang diklaim milik pemerintah setempat.
"Tidak ada anarkis. Tidak ada tindakan represif dan intimidasi serta penelantaran terhadap masyarakat di Pubabu. Apa yang dilakukan aparat keamanan hanya shock therapy untuk membangunkan masyarakat agar bersedia menempati rumah yang sudah dibangun pemerintah," kata Zeth.
Menurut dia, pemerintah sudah selesai membangun rumah untuk mereka sejak enam hari lalu.
Sejak bangunan siap, pihaknya berusaha melakukan pendekatan dengan warga untuk mendiami rumah yang sudah disiapkan, tetapi tidak mendapat respon.
"Saya sepuluh hari di lokasi. Baru kembali karena ada sidang di DPRD NTT. Tidak ada intimidasi, kami mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah yang sudah disiapkan, tetapi mereka justru tidur-tiduran dibawah pohon," katanya.
Baca Juga: Awal Sengketa Masyarakat Adat Besipae sampai Kekerasan yang Mereka Rasakan