Perjanjian perdamaian antara Sarpan dengan oknum polisi yang menganiayanya itu tertuang dalam sebuah surat bermaterai yang ditandatangani oleh Sarpan.
Dalam surat tersebut tertera nama Sarpan sebagai pihak pertama dan Luis Beltran K, yang kemudian dalam perjanjian disebut sebagai pihak kedua.
"Dengan ini pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan adanya pihak I (pertama) ada melaporkan peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 06 Juli 2020," bunyi surat perjanjian yang diterima tersebut.
Selain itu, juga tertuang beberapa kesepakatan terkait perjanjian damai itu. Salah satunya adalah pihak I (Sarpan) menerima permintaan maaf dari pihak II (Luis Beltran) yang mewakili personel unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas insiden penganiayaan.
Kemudian pada huruf C pada perjanjian tersebut, Sarpan diberikan uang santunan dalam peristiwa penganiayaan tersebut sebesar Rp120 juta sebagai permintaan maaf dan simpati.
"Akibat peristiwa yang dialami oleh pihak ke I (pertama) oleh pihak ke II (Kedua), sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna pengobatan pihak I (pertama) sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan pihak I telah menerima dengan senang hati dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun," seperti tertulis dalam surat tersebut.
Sarapan usai perjanjian damai tersebut membuat video yang membenarkan bahwa telah mencabut laporannya serta berdamai dengan oknum polisi.
"Saya Sarpan, saya sudah mencabut laporan di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Kedua belah pihak sudah sepakat dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan," ucap Sarpan melalui video berdurasi 51 detik itu.
Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Sarpan Cabut Laporan Sudah Disiksa Polisi Polsek Percut Sei Tuan
Sarpan dikeluarkan setelah warga Jalan Sidumolyo, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggeruduk kantor Polsek Percut Sei Tuan.
Semula Sarpan dipanggil hanya sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (2/7/2020) lalu.
Namun, setelah memberi kesaksian atas kasus tersebut, Sarpan ditahan pihak kepolisian dan diduga mendapat perlakukan penganiayaan oleh oknum polisi selama diperiksa.