Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga diberikan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Tersangka baru itu adalah Andi Irfan Jaya, orang yang diduga berperan menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk kepengurusan Mahkmah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya dijerat sangkaan pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Secara lengkap, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat disinggung soal pemberian suap pada hakim, Kejaksaan Agung RI buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, ,menyebut pihaknya masih mendalami dugaan pemberian suap kepada hakim yang dilakukan Irfan. Namun, dia belum mau mengungkapkan lebih jauh soal sangkaan pasal tersebut.

"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 termaktub tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dalam hal ini, pihak yang melanggar bisa dijerat hukuman penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tulis pasal 6 ayat (1) huruf a.

baca juga

Peran Andi Irfan

Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin petang.

Uang tersebut, beber Hari, berjumlah 500 ribu dolar AS. Oleh Djoko Tjandra, uang tersebut diserahkan melalui Andi Irfan.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” jelasnya.

Ditahan di Rutan KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:20 WIB

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:15 WIB

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol

Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:14 WIB

Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol

Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:11 WIB

UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas

Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:00 WIB

Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan

Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 05:35 WIB

Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja

Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 04:22 WIB

Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris

Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03 WIB

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 03:40 WIB

×