Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar

Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Andi Irfan Diduga Suap Hakim, Kejagung: Masih Dugaan, Belum Tentu Benar
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima tahanan baru titipan Kejaksaan Agung RI, bernama Andi Irfan Jaya, pada Rabu (2/9/2020) malam.

Irfan ditetapkan tersangka Kejagung RI, dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari oleh Djoko Tjandra.

"Hari ini, KPK menerima penitipan tempat penahanan perkara dugaan korupsi secara bersama-sama atau pembantuan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yaitu atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Ali menyampaikan tersangka Andi Irfan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan, dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Rumah Tahanan cabang KPK lama C-1n Jakarta Selatan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI