Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 06:40 WIB
Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petugas terpaksa menggagalkan tindakan kabur tersebut dengan menembak kaki kedua tersangka.

Keduanya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Ucok Manalu masih dalam pengejaran petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI