Apa Itu Pembatasan Sosial Super Mikro? Ini Penjelasannya

Rifan Aditya

Kamis, 17 September 2020 | 11:58 WIB
Apa Itu Pembatasan Sosial Super Mikro? Ini Penjelasannya
Ilustrasi - Warga turun tangga menggunakan masker di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (11/2). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mulai mengintruksikan adanya pembatasan sosial super mikro sebagai langkah penanganan penyebaran virus corona. Apa itu pembatasan sosial super mikro?

Jika beberapa daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala mikro, Presiden Jokowi meminta agar penanganan covid-19 dilakukan secara super mikro sampai ke desa dan RT/RW.

Pembatasan sosial super mikro adalah langkah pengendalian covid-19 di suatu daerah yang ruang lingkupnya lebih kecil hingga ke tingkat RT/RW. Apabila ada klaster covid-19 di ruang lingkup lebih kecil seperti di desa/kelurahan atau RT/RW.

Langkah pembatasan sosial super mikro pengendalian kasus diharapkan dapat fokus langsung menangani di daerah tersebut. Pembatasan sosial super mikro ini menjadi upaya pencegahan agar tidak ada mobilitas tinggi dalam wilayah atau klaster covid-19.

Pembatasan sosial berskala mikro sendiri meliputi pelacakan, pembatasan aktivitas, peningkatan pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan, pemantauan kesehatan, sterilisasi rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta pengawasan orang masuk keluar di wilayah tersebut.

Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah telah melakukan pembatasan sosial berskala mikro di wilayah yang berstatus zona merah covid-19. Misalnya, Pemprov Jabar yang dinilai efektif dalam melakukan pengendalian covid-19.

Bogor turut melakukan pembatasan sosial berskala mikro. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, pembatasan sosial berskala mikro bukan berarti lockdown total. Masyarakat tetap diizinkan beraktivitas untuk kesehatan dan pangan.

Aktivitas yang dilarang keras saat pembatasan sosial berskala mikro adalah berkerumun dan nongkrong. Dalam pelaksanaannya, ada sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran.

Daerah lainnya di luar Jawa Barat pun menyusul penerapan pembatasan sosial berskala mikro seperti di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

baca juga

Pemberlakuan pembatasan sosial berskala mikro di Pekanbaru berlangsung selama 14 hari, berlaku mulai malam hari pukul 21.00 hingga pukul 07.00 pagi harinya. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dilakukan tetap sesuai Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Nah itulah penjelasan tentang pembatasan sosial super mikro yang diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pecah Rekor! 1.066 Pasien Corona Diangkut ke RSD Wisma Atlet dalam Semalam

Pecah Rekor! 1.066 Pasien Corona Diangkut ke RSD Wisma Atlet dalam Semalam

News | Kamis, 17 September 2020 | 11:48 WIB

Nah Lho! Corona Mulai Sasar Tahanan Lapas Bulak Kapal

Nah Lho! Corona Mulai Sasar Tahanan Lapas Bulak Kapal

Jakarta | Kamis, 17 September 2020 | 11:37 WIB

Luhut dan Doni Ditunjuk Tangani Corona 9 Provinsi, Kemana Menkes Terawan?

Luhut dan Doni Ditunjuk Tangani Corona 9 Provinsi, Kemana Menkes Terawan?

News | Kamis, 17 September 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×