Dua Pekan PSBB DKI Jilid II, 96 Perusahaan Ditutup Sementara

Minggu, 27 September 2020 | 20:29 WIB
Dua Pekan PSBB DKI Jilid II, 96 Perusahaan Ditutup Sementara
Suasana deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan Corona. Jika tidak, maka pihaknya bisa saja menjatuhi sanksi.

"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI