Dua Pekan PSBB DKI Jilid II, 96 Perusahaan Ditutup Sementara

Minggu, 27 September 2020 | 20:29 WIB
Dua Pekan PSBB DKI Jilid II, 96 Perusahaan Ditutup Sementara
Suasana deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak dilakukan hanya di satu lantai atau sebagian gedung saat PSBB transisi. Kali ini di PSBB dua, penutupan dilakukan di seluruh bagian gedung.

"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 55 perusahaan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari Virus Corona.

Namun jika harus bepergian bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar ada kepentingan mendesak atau penting.

"Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan Corona. Jika tidak, maka pihaknya bisa saja menjatuhi sanksi.

"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

Baca Juga: Operasi Yustisi, 208 Kantor Hingga Hotel Ditutup Sementara di Jakarta

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI