Bolehkah Qodho Sholat Maghrib? Simak Penjelasannya Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 28 September 2020 | 17:41 WIB
Bolehkah Qodho Sholat Maghrib? Simak Penjelasannya Berikut
Ilustrasi salat, sholat, ibadah, berdoa. [Shutterstock]

Suara.com - Setiap sholat baik disengaja maupun tidak disengaja terlewat maka harus diganti. Dalam istilah fikihnya mengganti sholat yang lupa dilaksanakan itulah yang kemudian disebut dengan qodho sholat. Lalu bolehkah qodho sholat maghrib?

Pada dasarnya qodho sholat itu sama saja seperti sholat lima waktu seperti biasanya. Namun perbedaanya adalah niat sholat, dimana lafadz ada’an saat sholat pada waktunya itu diganti dengan qodho’an. Nah, bagaimana niat melaksanakan qodho sholat Maghrib?

Niat Qodho Sholat Maghrib

Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.

Cara Qodho Sholat dan Beberapa Catatan yang Penting Diperhatikan 

Ada beberapa catatan penting terkait dengan qodho sholat yang wajib dipahami, yaitu:

  • Sholat adalah kewajiban yang dibatasi waktunya. Ada batas waktu awal dan ada batas akhir untuk sholat wajib. Itu artinya, orang yang mengerjakan sholat setelah batas akhir statusnya batal, sebagaimana orang yang mengerjakan sholat sebelum masuk waktu, juga batal. Dengan demikian, hukum asal sholat, harus dikerjakan pada waktu yang telah ditentukan. Dan tidak boleh keluar dari hukum asal ini, kecuali karena ada sebab yang diizinkan oleh syariat, seperti alasan bolehnya menjamak sholat.
  • Pelaksanaan sholat wajib ada 4 bentuk, yaitu ada’, qodho, I’adah, dan jamak. Untuk qodho, berarti melaksanakan sholat setelah batas waktu yang ditetapkan. Ini hanya boleh dikerjakan dalam kondisi tertentu.
  • Orang yang telat dalam mengerjakan sholat ada 2, yaitu telat mengerjakan sholat di luar kesengajaan seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu sholat selesai. Dan telat mengerjakan sholat dengan kesengajaan. Jika seorang muslim memiliki udzur, seperti ketiduran atau kelupaan, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sholat pada waktunya, maka wajib baginya untuk mengqodho sholat ketika sudah sadar.
  • Bagaimana jika baru teringat sholat yang ditinggalkan setelah melewati beberapa sholat. Orang yang lupa sholat, dan baru teringat setelah melewati beberapa sholat maka ia wajib mengqodho sholat tersebut dan beberapa sholat yang dilewati.
  • Sholat tanpa bersuci baik wudhu maupun tayamum karena lupa, hukumnya adalah batal. Kecuali jika seseorang tidak mampu melakukan keduanya. Namun jika ada orang yang sholat tanpa berwudhu karena lupa, padahal normalnya ia mampu berwudhu, maka status sholatnya batal dan wajib diulangi, ketika ingat. Karena statusnya batal, maka sholat yang dikerjakan tanpa berwudhu, tidak dinilai sebagai sholat. Dan jika ia baru ingat setelah keluar waktu sholat maka wajib diqodho.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah bolehkah melakukan qodho sholat di waktu terlarang?

Perlu untuk dipahami bahwa ada beberapa waktu yang terlarang untuk mengerjakan sholat, di antaranya adalah ketika matahari terbit, atau matahari tenggelam.

Itulah jawaban atas pertanyaan bolehkah qodho sholat maghrib. Semoga membantu.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Wudhu yang Benar dan Sesuai Syariat Islam

Cara Wudhu yang Benar dan Sesuai Syariat Islam

News | Senin, 28 September 2020 | 16:08 WIB

Tolak Tawaran Menikah, Ini Kisah Haru Anak Yatim Piatu Berhasil Sarjana

Tolak Tawaran Menikah, Ini Kisah Haru Anak Yatim Piatu Berhasil Sarjana

Sulsel | Senin, 28 September 2020 | 15:17 WIB

Imam Masjid Dihantam Balok Saat Pimpin Salat di Pinrang

Imam Masjid Dihantam Balok Saat Pimpin Salat di Pinrang

Kaltim | Kamis, 24 September 2020 | 20:40 WIB

Terkini

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB