Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta

Rifan Aditya

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta
ilustrasi PSBB Jakarta - Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, yaitu mulai 12-25 Oktober 2020. Ada 10 kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta.

Dalam masa PSBB transisi tersebut, ada beberapa pelonggaran aktivitas atau kegiatan di sejumlah sektor. Mulai dari pariwisata hingga perkantoran.

Berikut ini adalah daftar kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta yang perlu diperhatikan:

1. Nonton Bioskop

Pada PSBB transisi, bioskop diperbolehkan untuk beroperasi. Namun, jumlah pengunjung dibatasi yaitu maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kemudian, para pengunjung dilarang untuk berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Sementara itu, aturan jam operasional bioskop akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pihak pengelola gedung.

2. Pembukaan Gelanggang Olahraga

Gedung olahraga (GOR) dengan ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi di masa PSBB transisi. GOR memang boleh beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan adanya penonton di dalam arena olahraga yang dibuka. Aturan lainnya adalah GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.

Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak diwajibkan untuk meniadakan penonton. Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga outdoor, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga, serta wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.

3. Berlatih di Pusat Kebugaran

Pusat kebugaran di DKI Jakarta juga kembali dibuka dengan ketentuan khusus. Seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur yaitu minimal 2 meter. Sementara itu, latihan bersama dalam ruangan tertutup masih dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan jika dilakukan di luar ruangan.

4. Mall dan Pusat Perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mall diizinkan untuk beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi ini akan diatur pengelola pasar. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mall akan mengikuti peraturan dari dinas sektor yang terkait.

5. Akad dan Acara Pernikahan di Gedung

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalag maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Para pengunjung acara pernikahan dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, dan alat makan-minum wajib disterilisasi. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung harus dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di Restoran dan Warung Makan

Selama PSBB transisi, para pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

Sementara para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Para pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

7. Menyelenggarakan Meeting, Workshop, dan Seminar

Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi ini. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalah maksimal 25 persen kapasitas gedung, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

8. Bekerja di Kantor

Perkantoran di sektor non-esensial juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, NIK, nomor handphone, dan waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan ini dapat berbentuk manual atau digital.

9. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut

Pelayanan salon dan tempat cukur rambut juga diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi ini. Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon.

Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk juga pengunjung dan antrian. Serta pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan untuk sementara.

10. Beribadah di Tempat Ibadah

Tempat ibadah juga telah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Sementara pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.

Itulah beberapa kegiatan yang diperbolehkan PSBB transisi jilid 2 Jakarta yang berlaku di Jakarta. Pastikan tetap menjaga diri dan berhati-hati, selalu menjaga kebersihan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat

Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:00 WIB

PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB

PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:35 WIB

Videografis: Makanan Bergizi Peningkat Imun Tubuh untuk Hadapi Pandemi

Videografis: Makanan Bergizi Peningkat Imun Tubuh untuk Hadapi Pandemi

Video | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:15 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB