Lewat Buku Tamu, Pemprov DKI Klaim Bisa Tekan Klaster Corona Perkantoran

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:24 WIB
Lewat Buku Tamu, Pemprov DKI Klaim Bisa Tekan Klaster Corona Perkantoran
Ilustrasi--Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim bisa menekan klaster penyebaran virus Corona (Covid-19) di perkantoran saat kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Caranya dengan memaksimalkan kebijakan penggunaan buku tamu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pendataan tiap karyawan yang masuk ke dalam gedung kantor sangatlah penting. Sebab jika ada karyawan yang terpapar corona, maka akan mudah ditelusuri.

"Nah dengan wajib pendataan ini, kantor tidak bisa lagi menutupi. Tracing pun menjadi lebih mudah dan terkendali," ujar Andri ketika dikonfirmasi Kamis (15/10/2020).

Klaster perkantoran sendiri sempat menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Bahkan hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat Anies menarik rem darurat dan memperketat PSBB.

Andri memang mengakui penambahan klaster perkantoran begitu signifikan. Masalahnya juga pelik karena banyak manajemen yang enggan lapor karena bisa mengganggu jalannya usaha.

Karena itu, ia meminta agar segala protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ditaati. Dengan demikian, penambahan klaster perkantoran bisa ditekan lewat kerja sama dari pihak kantor itu sendiri.

"Ayo sama-sama kita disiplin melawan Covid-1, jangan sampai PSBB ketat kembali diberlakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan baru dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya adalah dengan mewajibkan sektor yang dibuka menyediakan buku tamu.

Anies mengatakan, buku tamu itu nantinya berfungsi untuk mencatat siapa saja karyawan atau pelanggan yang datang atau hadir ke lokasi yang dibuka. Ketentuan baru ini harus dipatuhi semua pihak yang diizinkan beroperasi saat masa PSBB.

baca juga

"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Tak hanya buku tamu, Anies juga menyebut pihaknya sudah membuat fitur tambahan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk mendata pelanggan atau karyawan. Menurutnya pendataan ini penting bagi pihaknya untuk mendata karena membantu kegiatan penelusuran pasien Covid-19.

"Aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review

6 Sabun Cuci Muka Niacinamide yang Mencerahkan, Wajah Kusam Jadi Glowing Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:05 WIB

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

Siapa Setya Budi Dias Oktavianto? Staf KPK yang Terlibat Kasus Korupsi Bupati Pemalang

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:03 WIB

Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

Bobotoh dan Jakmania Wajib Baca! Marc Klok Kirim Pesan Tegas Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?

Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:00 WIB

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

Kejagung Tolak Komentar dan Serahkan Kasus Kematian Tak Wajar Sutrimo ke Polisi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:58 WIB

6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks

6 Manfaat Testosteron Menurut Androlog, Tidak Cuma Soal Gairah Seks

Health | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:57 WIB

Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK

Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:52 WIB

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:46 WIB

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 08:40 WIB

×