Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 28 Oktober 2020 | 12:18 WIB
Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Badan Narkotika Nasional

Suara.com - Surat Keterangan Bebas Narkoba merupakan berkas penting untuk berbagai urusan. Lantas bagaimana cara buat surat keterangan bebas narkoba?

Untuk masuk universitas, calon mahasiswa diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Tak hanya jadi mahasiswa, tapi calon akademisi Polisi atau Militer juga diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba ini. Kalau Anda membutuhkannya, berikut adalah cara buat surat keterangan bebas narkoba.

Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit

Untuk membuat surat keterangan bebas narkoba, Anda bisa datang ke rumah sakit. Setiap rumah sakit menyediakan fasilitas untuk pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Caranya, Anda harus mengikuti setiap prosedur rumah sakit, seperti berikut:

  1. Datang ke rumah sakit
  2. Masuklah ke ruang pendaftaran
  3. Anda akan diberi formulir yang disediakan pihak rumah sakit
  4. Bayar biasa pendaftaran, biaya pendaftaran berbeda tergantung kebijakan rumah sakit
  5. Serahkan berkas untuk pendaftaran, seperti pas foto 4x6 dua lembar dan identitas diri
  6. Setelah itu Anda akan diberi berkas pendaftaran dan berkas tes urine, kemudian akan diarahkan untuk mengikuti tes urine
  7. Ikuti arahan tersebut dengan mendatangi lab untuk dilakukan tes urine oleh petugas rumah sakit
  8. Setelahnya Anda hanya harus menunggu, lama waktu menunggu tergantung kecepatan pelayanan rumah sakit
  9. Kalau sudah selesai, Anda akan diberi surat keterangan bebas narkoba pada hari yang sama setelah membayar biaya tes urine, biayanya tergantung kebijakan rumah sakit, rentang biaya umumnya dikisaran IDR 150-IDR 500 ribu.

Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Polisi

Anda juga bisa membuat surat keterangan bebas Narkoba di kantor polisi. Kantor polisi yang melayani tes narkoba adalah kantor polisi setingkat Polres. Jadi, alurnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Polres daerahmu
  2. Pastikan sudah bawa berkas data diri seperti KTP asli dan salinannya dua lembar serta pas foto berukuran 4x6 dua lembar
  3. Ikuti prosedur pendaftaran dan serahkan persyaratan lengkapnya
  4. Tunggu giliran pengambilan tes urine
  5. Tunggu hasil pemeriksaan tes urine sekitar 30 menit
  6. Bila berjalan lancar, surat akan dikeluarkan di hari yang sama
  7. Legalisir dengan cap kepolisian

Cara Buat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN

Selain di rumah sakit dan Polres, bisa juga dengan langsung datang ke BNN, kantor pusat di Cawang, Jakarta Timur. Persiapkan syarat yang dibutuhkan, identitas diri seperti KTP dan salinannya serta foto 4x6 dua lembar. Di BNN, alur mendapatkan surat keterangan bebas narkoba adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapan berkas lebih dulu, berupa KTP dan salinannya dua lembar, serta pas foto 4x6 dua lembar
  2. Membawa alat tes urine beserta pot/wadah sendiri. Alat ini bisa dibeli dengan harga kurang lebih antara IDR 60-IDR 200 ribu.
  3. Datang ke BNN dan mengisi formulir pendaftaran
  4. Membuat surat permohonan dikeluarkannya SKBN, sertakan tujuan atau keperluan pembuatan surat keterangan bebas narkoba untuk apa
  5. Ambil nomor antrian di meja resepsionis.
  6. Selanjutnya Anda akan memperoleh layanan sesuai prosedur.

Demikian, proses atau cara buat Surat Keterangan Bebas Narkoba. Ada tiga cara yang umumnya ditempuh masyarakat yakni membuat surat keterangan bebas narkoba di rumah sakit, kantor Polres, atau di Kantor BNN.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya

Belum Dapat BLT UMKM? Begini Cara Daftarnya

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:47 WIB

Buka Sesi Curhat HRD, Terungkap Ini Kesalahan Fatal Para Pelamar Kerja

Buka Sesi Curhat HRD, Terungkap Ini Kesalahan Fatal Para Pelamar Kerja

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:54 WIB

Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp

Cara Cek NIK KTP dengan Mudah, Bisa dari SMS hingga WhatsApp

News | Rabu, 28 Oktober 2020 | 09:26 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB