Sejarawan Sebut Tak Ada Ikrar Sumpah Pemuda 1928, Ini Tanggapan Pemerintah

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 00:05 WIB
Sejarawan Sebut Tak Ada Ikrar Sumpah Pemuda 1928, Ini Tanggapan Pemerintah
Batara Richard Hutagalung. (Facebook/Batara Richard Hutagalung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lewat hasil penelitian yang ia tulis dengan judul "28 Oktober 1928: Tidak Ada Sumpah Pemuda" pada 17 Juli 2020, Batara Richard menyebut tidak ada pengucapan ikrar yang dilakukan oleh para pemuda.

Ia meneliti, berdasarkan hasil-hasil rapat Kongres Pemuda II, tidak ditemukan adanya pembacaan atau pengucapan ikrar.

"Hasil pembahasan Kongres Pemuda II, yang pada waktu itu dalam bahasa Melayu dinamakan Kerapatan Pemuda-Pemudi Indonesia II diformulasikan sebagai resolusi," kata batara Richard kepada Suara.com, Kamis (29/10/2020).

"Tidak ada pembacaan sumpah atau ikrar bersama. Baru di tahun 1950-an hasil kerapatan pemuda ini dinamakan sebagai Sumpah Pemuda, untuk disejajarkan dengan Sumpah Palapa Gajah Mada, untuk kepentingan politik saat itu."

Ia menjelaskan, dalam Kerapatan Pemuda-Pemudi Indonesia II yang dihadiri oleh Sugondo Joyopusito, Joko Marsaid, Muhamad Yamin, Arif Syarifuddin dan beberapa tokoh lain itu, juga diikuti oleh masyarakat luas.

Rapat terbuka itu mengakibatkan membludaknya animo masyarakat yang hadir di sidang yang dilaksanakan selama dua hari. Tak tanggung-tanggung, saat itu 700-an orang memenuhi tempar sidang.

Meski begitu, hanya 80 orang yang tercatat sebagai peserta resmi yang mewakili 9 organisasi pemuda pribumi.

"Pada dasarnya, Kerapatan Pemuda II hanya menyempurnakan hasil dari Kerapatan Pemuda I dan beberapa pertemuan besar setelah Kerapatan Pemuda I serta belasan kali diskusi yang intensif di antara para pemuda dari organisasi-organisasi, baik yang terlibat dalam Kerapatan Pemuda I, maupun organisasi-organisasi yang dibentuk setelah Kerapatan Pemuda I."

"Gagasan membentuk Bangsa Indonesia dan mendirikan Negara Bangsa (Nation State) Indonesia, serta akan menggunakan Bahasa Indonesia, sebagai bahasa persatuan, dirumuskan dalam resolusi sebagai Putusan Kongres Pemuda II. Resolusi tersebut dibacakan oleh Ketua Sidang Sugondo Joyopuspito pada sidang ketiga, sidang terakhir tanggal 28 Oktober 1928," kata Batara.

Baca Juga: Bukan 28 Oktober 1928, Sejarawan Temukan Sumpah Pemuda di Tahun 1950-an

Resolusi itu lah yang kini dikenal dengan naskah Sumpah Pemuda yang selalu dibaca setiap tanggal 28 Oktober.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI