Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 03 November 2020 | 09:32 WIB
Resmi Diteken Jokowi, Ini 7 Potensi Kerugian di UU Ciptaker Menurut Buruh
Demo buruh (Kolase foto/Suara.com/Ummi Hadyah Saleh/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sedikitnya ada lima pasal yang merugikan buruh dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) kemarin.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).

Berikut 5 Alasan KSPI menolak UU Cipta Kerja 11/2020:

1. Sistem Upah Murah Kembali Berlaku

Sistem rezim upah murah kembali berlaku karena pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah," ucapnya.

Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif atau sektor pertambangan dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada UMSK yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," jelasnya.

baca juga

2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Karyawan Kontrak Seumur Hidup

UU Ciptaker 11/2020 menghilangkan batas waktu kontak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003, maka mulai sekarang pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan.

"Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," ucap Iqbal.

Regulasi yang mengatur PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak dihapuskan, karyawan tak punya harapan lagi diangkat menjadi karyawan tetap yang menjamin kepastian kerja.

3. Outsourcing Seumur Hidup

UU Ciptaker 11/2020 menghapus Pasal 64, 65, dan 66 UU No 13 Tahun 2003.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, Mahasiswa akan Aksi Besar-besaran Lagi

News | Selasa, 03 November 2020 | 09:26 WIB

Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Diteken Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Jabar | Selasa, 03 November 2020 | 09:25 WIB

Sempat Alami Perubahan Versi, Akhirnya UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Sempat Alami Perubahan Versi, Akhirnya UU Cipta Kerja Diteken Jokowi

Riau | Selasa, 03 November 2020 | 09:09 WIB

Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Buruh Kecewa ke Jokowi, Minta UU Cipta Kerja Dicabut

Bisnis | Selasa, 03 November 2020 | 09:03 WIB

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

News | Selasa, 03 November 2020 | 08:55 WIB

UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh  Langsung Gugat

UU Cipta Kerja versi 1.187 Halaman Disahkan Jokowi, Buruh Langsung Gugat

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:54 WIB

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:39 WIB

Terkini

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

BTN dan PPATK Renovasi 20 RTLH, Bantu Wujudkan Hunian Layak bagi Keluarga Prasejahtera

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Cerdas! Begini Langkah Kang Edai Mengubah Desa Kemiren Jadi Naik Kelas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Arti Penting Berlian bagi Anggun C Sasmi: Bukan Sekadar Aksesori, tapi Self-Reward

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:54 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

5 Rekomendasi Sunscreen Ectoin untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Anti Polusi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:46 WIB

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:43 WIB

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

5 Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum, Ini Cara Mengakalinya

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40 WIB

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Bukan Asal Murah, Ini 5 Kriteria Tasya Kamila Saat Memilih Perabotan Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:37 WIB

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×