Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 03 November 2020 | 08:55 WIB
Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pada Senin (2/11/2020). Hal ini memantik kaum buruh bereaksi yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan segera menggugat UU Cipta Kerja 11/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi untuk segera dilakukan peradilan judicial review.

"Pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

Dia menegaskan bahwa mereka kecewa dengan penandatanganan tersebut dan mendesak Jokowi mencabut dan membatalkannya.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” jelasnya.

KSPI beralasan dalam UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh karena sistem upah murah kembali berlaku, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rawan Pemutusan Hubungan Kerja, hingga nilai pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 25 kali upah.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada Senin (2/11/2020), jumlah halaman UU tersebut sebanyak 1.187 halaman.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Salinan UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman itu kini bisa diakses publik melalui laman Setneg.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:39 WIB

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman

Sulsel | Selasa, 03 November 2020 | 07:33 WIB

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja

News | Selasa, 03 November 2020 | 07:17 WIB

Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

News | Selasa, 03 November 2020 | 06:38 WIB

Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

Jakarta | Selasa, 03 November 2020 | 06:34 WIB

Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

News | Selasa, 03 November 2020 | 05:24 WIB

Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

News | Selasa, 03 November 2020 | 05:18 WIB

Terkini

Berapa Harga yang Harus Dibayar Donald Trump dari Gencatan Senjata dengan Iran?

Berapa Harga yang Harus Dibayar Donald Trump dari Gencatan Senjata dengan Iran?

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:25 WIB

Kabar Terbaru Biaya Haji 2026, Presiden Prabowo Akan Beri Pengumuman Penting Sore Ini!

Kabar Terbaru Biaya Haji 2026, Presiden Prabowo Akan Beri Pengumuman Penting Sore Ini!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:19 WIB

Donald Trump: Kami Akan Bantu Rekonstruksi Iran, Ini Era Emas Timur Tengah

Donald Trump: Kami Akan Bantu Rekonstruksi Iran, Ini Era Emas Timur Tengah

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:18 WIB

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:10 WIB

DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!

DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:03 WIB

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:58 WIB

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:54 WIB

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:48 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB