Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Selasa, 03 November 2020 | 08:55 WIB
Kecewa dengan Jokowi, Buruh Langsung Gugat UU Cipta Kerja Hari Ini
Presiden KSPI Said Iqbal. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pada Senin (2/11/2020). Hal ini memantik kaum buruh bereaksi yang hendak menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan segera menggugat UU Cipta Kerja 11/2020 ini ke Mahkamah Konstitusi untuk segera dilakukan peradilan judicial review.

"Pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keteranganya, Selasa (3/11/2020).

Selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

Dia menegaskan bahwa mereka kecewa dengan penandatanganan tersebut dan mendesak Jokowi mencabut dan membatalkannya.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” jelasnya.

KSPI beralasan dalam UU Cipta Kerja 11/2020 itu banyak pasal yang merugikan buruh karena sistem upah murah kembali berlaku, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, rawan Pemutusan Hubungan Kerja, hingga nilai pesangon yang dikurangi dari 32 menjadi 25 kali upah.

Diketahui, Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada Senin (2/11/2020), jumlah halaman UU tersebut sebanyak 1.187 halaman.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang dikutip Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

baca juga

Salinan UU Cipta Kerja yang berisi 1.187 halaman itu kini bisa diakses publik melalui laman Setneg.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Meski Terjadi Penolakan, Jokowi Teken Undang-Undang Cipta Kerja

Sumsel | Selasa, 03 November 2020 | 08:39 WIB

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman

Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman

Sulsel | Selasa, 03 November 2020 | 07:33 WIB

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja

News | Selasa, 03 November 2020 | 07:17 WIB

Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

Resmi Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

News | Selasa, 03 November 2020 | 06:38 WIB

Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

Sah! UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Berlaku Hari Ini, Jokowi Tolak Batalkan

Jakarta | Selasa, 03 November 2020 | 06:34 WIB

Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

Sah! Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku

News | Selasa, 03 November 2020 | 05:24 WIB

Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

Akhirnya! UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi

News | Selasa, 03 November 2020 | 05:18 WIB

Terkini

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Mengenal Rumus Volume dan Luas Permukaan Prisma: Panduan Lengkap Sifat, Jenis, dan Contoh Soal

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:54 WIB

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Disrupsi AI di Industri Kreatif: Ketika Keterampilan Teknis Saja Tak Lagi Cukup

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

5 Rekomendasi HP dengan Layar Lebar dan UI Sederhana untuk Orang Tua

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi

Riau | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:49 WIB

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:43 WIB

Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak

Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Dua Karyawan Jasa Pengolahan Uang Diduga Gelapkan Dana ATM BRI Rp10,15 Juta

Dua Karyawan Jasa Pengolahan Uang Diduga Gelapkan Dana ATM BRI Rp10,15 Juta

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:36 WIB

×