Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Perkosa Caleg dan Minta Baju hingga iPhone

Reza Gunadha, Muhammad Yunus

Kamis, 05 November 2020 | 15:26 WIB
Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Perkosa Caleg dan Minta Baju hingga iPhone
Ilustrasi [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bahruddin Hafid, dipecat melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Sebab, Baharuddin terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Dr Alfitra Salam, dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP, Rabu (4/11/2020).

Seperti dikutip dari Suarasulsel.id, dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu Baharuddin Hafid terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Membangun relasi yang tidak sewajarnya dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I inisial PD yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV.

“Hubungan Teradu dengan Pengadu I dilanjutkan ke jenjang perkawinan di bawah tangan (siri) pada 16 Agustus 2019. Padahal Teradu telah berumah tangga dan terikat perkawinan yang sah,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto.

Dalam salinan putusan, Pengadu I menyampaikan kepada DKPP apa yang menjadi aduannya.

Pada 26 September 2018, tepatnya setelah penetapan DCT, Baharuddin Hafid meminta disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg.

Pengadu I menyiapkan tempat untuk bertemu di kafe Roemah Kopiku Jalan Topaz Raya. Namun, Baharuddin justru menolak dengan alasan tempat tersebut terbuka dan meminta bertemu di Hotel Arthama.

baca juga

"Di sini terjadi pemerkosaan atau pemaksaan seks oleh Baharuddin Hafid dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulsel," bunyi salinan putusan perkara.

Tak hanya itu, Burhanuddin juga meminta untuk dibelikan Iphone 6S Plus dan sejumlah barang.

Seperti sepatu everbest, DC, sneaker, baju-baju bermerek, jam tangan, parfum, dan setiap saat minta diisikan pulsa.

Bahkan, pada saat dibuka pendaftaran Calon Komisioner KPU, Baharuddin juga mendatangi rumah Pengadu I. Meminta dana, dengan alasan agar bisa dibantu dalam pencalonannya. Agar bisa terpilih kembali jadi Komisoner KPU.

Fakta tersebut didukung alat bukti berupa dokumen tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Teradu dan Pengadu I terkait janji untuk menambah perolehan suara dengan jaringan yang dimiliki Teradu.

Meski janji tersebut tidak dipenuhi Teradu, hal tersebut membuktikan adanya niatan Teradu untuk menambah perolehan suara Pengadu I yang tidak dibenarkan oleh etika dan hukum.

Perbuatan itu telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas kerja Teradu.

Teradu juga Terbukti telah menerima pemberian sejumlah barang dari Pengadu I, antara lain Iphone 6 Plus dan barang lainnya.

Menurut Majelis, seharusnya Teradu menyadari kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu yang membutuhkan integritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.

“Alih-alih bertindak etis, Teradu menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan norma sosial dan etika,” lanjut Didik.

Fakta lainnya yang memberatkan adalah Teradu dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji, maupun pakta integritas dengan rekomendasi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke DKPP sesuai dengan Berita Acara (BA) 1403/HK.06.4-LP/73/Prov/VII/2020 pada tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

BA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Keputusan Nomor 372/HK/06.4-Kpt/05/KPU/VIII/2020 tentang pemberhentian sementara Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Jeneponto pada tanggal 5 Agustus 2020.

Sikap dan tindakan Teradu telah mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat penyelenggara pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 8 (a, b, g, h, dan J), Pasal 10 (a), Pasal 15 (a), serta Pasl 19 (f) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.


“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Baharuddin Hafid selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya putusan ini,” tegas Ketua Majelis, Alfitra Salamm.

Dalam pertimbangan putusan dua perkara ini, DKPP mengingatkan Pengadu II (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan) agar lebih memiliki sensitivitas dan kepekaan untuk pencari keadilan.

Pengadu I telah serta merta mencari keadilan atas perbuatan dan tindakan Teradu kepada Pengadu II namun ditindaklanjuti dengan waktu yang terlalu lama.

Sebagai informasi, perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti (Pengadu I). Sedangkan perkara 104-PKE-DKPP/X/2020 diadukan oleh Faisal Amir, Misna M. Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M. Asram Jaya, dan Uslimin (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan).

Sidang pemeriksaan kedua perkara ini dilaksanakan pada Senin (12/10/2020) secara tertutup di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Caleg Perindo Diperkosa Ketua KPU, Dimintai Duit dan Barang Mahal

Banten | Kamis, 05 November 2020 | 10:56 WIB

Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina

Perilaku Bejat Ketua KPU Jeneponto: Pemerkosaan, KDRT, Kawin Cerai, Zina

Sulsel | Kamis, 05 November 2020 | 10:51 WIB

Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel

Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg Perindo, Modus Ngobrol Strategi di Hotel

Banten | Kamis, 05 November 2020 | 09:28 WIB

Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Ketua KPU Jeneponto Perkosa Caleg dan Minta Iphone 6S Plus

Sulsel | Kamis, 05 November 2020 | 09:01 WIB

Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

Ketua KPU Jeneponto Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

Sulsel | Kamis, 05 November 2020 | 04:36 WIB

Ini Sosok Suami Model Seksi dari Jeneponto, Beri Uang Panaik Rp 1,7 Miliar

Ini Sosok Suami Model Seksi dari Jeneponto, Beri Uang Panaik Rp 1,7 Miliar

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 10:25 WIB

Akad Nikah Hari Ini, Model Cantik Asal Jeneponto Dengan Mahar Rp 1,7 Miliar

Akad Nikah Hari Ini, Model Cantik Asal Jeneponto Dengan Mahar Rp 1,7 Miliar

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 09:51 WIB

Terkini

Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032

Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:53 WIB

Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

Ketua Komjak RI: Indonesia Butuh Lebih Banyak Anak Muda Pembawa Solusi, Bukan Sekadar Pengkritik

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:49 WIB

Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?

Prediksi Lini dan Skor Prancis vs Inggris: Siapa Berhak di Posisi Ketiga?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:48 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta

Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:35 WIB

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:30 WIB

Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang

Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang

Malang | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:29 WIB

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:21 WIB

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:17 WIB

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Lampung | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:09 WIB

Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah

Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:07 WIB

×