Jangan Takut! Ini Cara Melaporkan Pelecehan di Tempat Kerja

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 11 November 2020 | 13:52 WIB
Jangan Takut! Ini Cara Melaporkan Pelecehan di Tempat Kerja
Ilustrasi perempuan mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. (Shutterstock)

Suara.com - Tempat kerja seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan bebas dari tindakan pelecehan seksual. Jika menemukan atau mengalami tindak pelecehan seksual, bagaimana cara melaporkannya? Simak 3 cara melaporkan pelecehan di tempat kerja berikut ini.

Kasus tindakan pelecehan seksual di tempat kerja seringkali menjadi hal yang tidak ditindaklanjuti karena korban merasa takut. Takut akan kehilangan pekerjaan atau takut dengan rekan kerja. Jangan khawatir, sebab hak dan perlindungan karyawan atau tenaga kerja diatur Undang-undang.

Melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Ketika menemui atau mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, segera untuk melakukan pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Perusahaan juga harus selalu tanggap dan mengambil tindakan cepat dalam menghentikan dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual.

Simak informasi mengenai cara melaporkan pelecehan di tempat kerja.

1. Tuliskan kronologi terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut

Segera tuliskan apa yang terjadi dan kronologi yang sebenarnya terhadap kasus pelecehan seksual yang ditemui. Jelaskan kronologi seperti tempat, tanggal, waktu dan saksi saat terjadinya pelecehan seksual. Pastikan informasi telah ditulis selengkap-lengkapnya.

2. Melaporkan kepada yang berwenang di Perusahaan

Laporkan seluruh informasi yang telah dituliskan terhadap kasus pelecehan seksual tersebut kepada atasan, HRD, bagian pengaduan atau pihak lain yang berwenang. Perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kasus yang telah dilaporkan tersebut sampai tuntas. Perusahaan juga akan menindak dengan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dengan sanksi yang tertera dalam kebijakan perusahaan.

3. Meminta dukungan kepada rekan

Minta bantuan dan dukungan kepada rekan kerja. Jika ada korban pelecehan yang lain, maka minta rekan untuk melaporkannya dan menuliskan kronologi yang terjadi saat terjadinya pelecehan seksual.

Rekan kerja akan mendukung kasus pelecehan seksual ini sampai pelaku benar-benar terungkap dan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada di perusahaan.

Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak kooperatif dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut, segera buat laporan ke pihak lain. Seperti kepolisian, lembaga terkait dan serikat pekerja.

Intinya, jangan pernah takut kepada pelaku pelecehan seksual meskipun itu adalah atasan ataupun orang yang memiliki wewenang lebih di atas kalian. Konsultasikan juga kepada lembaga bantuan hukum, Komnas Perempuan, Komnas HAM.

Seperti itulah cara melaporkan pelecehan di tempat kerja. Semoga informasi ini membantu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habis Remas Dada Karyawati, Pelaku Pelecehan Seksual Pura-pura Pingsan

Habis Remas Dada Karyawati, Pelaku Pelecehan Seksual Pura-pura Pingsan

Banten | Rabu, 11 November 2020 | 10:51 WIB

Resmi! Keponakan Prabowo Lapor Pelecehan Seksual Coblos Udel ke Polisi

Resmi! Keponakan Prabowo Lapor Pelecehan Seksual Coblos Udel ke Polisi

Jakarta | Selasa, 10 November 2020 | 14:48 WIB

Viral Wanita Dilecehkan Bos saat Tidur di Mes, Minta Tolong Lewat TikTok

Viral Wanita Dilecehkan Bos saat Tidur di Mes, Minta Tolong Lewat TikTok

News | Senin, 09 November 2020 | 18:04 WIB

Terkini

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:29 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

Delapan Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dilaporkan dalam Dugaan Kasus Kekerasan Seksual

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:21 WIB

KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

KPK Ungkap Banyak Stakeholder Pendidikan dan Kesehatan Teriak Gegara Anggaran MBG

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:14 WIB

PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis

PDIP Respons Pujian Prabowo: Kami Tak Nyinyir, Tapi Tetap Kritis

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:13 WIB

Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki

Viral Dugaan Jual Beli Kartu Layanan Gratis TransJakarta, Pemprov Selidiki

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:02 WIB

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

Revisi UU Polri, Menkum Sebut Aturan Penempatan Personel di Kementerian Akan Dimatangkan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:48 WIB

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

Menkum Supratman Sebut Revisi UU Pemilu Belum Urgen Dibahas: Masih Bisa Pakai yang Lama

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Vladimir Putin Sebut Hubungan Rusia-China Capai Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:44 WIB

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

Uni Eropa dan AS Capai Kesepakatan Sementara Aturan Tarif Datang

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:42 WIB