Suara.com - Tempat kerja seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan bebas dari tindakan pelecehan seksual. Jika menemukan atau mengalami tindak pelecehan seksual, bagaimana cara melaporkannya? Simak 3 cara melaporkan pelecehan di tempat kerja berikut ini.
Kasus tindakan pelecehan seksual di tempat kerja seringkali menjadi hal yang tidak ditindaklanjuti karena korban merasa takut. Takut akan kehilangan pekerjaan atau takut dengan rekan kerja. Jangan khawatir, sebab hak dan perlindungan karyawan atau tenaga kerja diatur Undang-undang.
Melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 86 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Ketika menemui atau mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, segera untuk melakukan pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Perusahaan juga harus selalu tanggap dan mengambil tindakan cepat dalam menghentikan dan mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual.
Simak informasi mengenai cara melaporkan pelecehan di tempat kerja.
1. Tuliskan kronologi terjadinya kasus pelecehan seksual tersebut
Segera tuliskan apa yang terjadi dan kronologi yang sebenarnya terhadap kasus pelecehan seksual yang ditemui. Jelaskan kronologi seperti tempat, tanggal, waktu dan saksi saat terjadinya pelecehan seksual. Pastikan informasi telah ditulis selengkap-lengkapnya.
2. Melaporkan kepada yang berwenang di Perusahaan
Laporkan seluruh informasi yang telah dituliskan terhadap kasus pelecehan seksual tersebut kepada atasan, HRD, bagian pengaduan atau pihak lain yang berwenang. Perusahaan akan melakukan investigasi terhadap kasus yang telah dilaporkan tersebut sampai tuntas. Perusahaan juga akan menindak dengan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dengan sanksi yang tertera dalam kebijakan perusahaan.
3. Meminta dukungan kepada rekan
Minta bantuan dan dukungan kepada rekan kerja. Jika ada korban pelecehan yang lain, maka minta rekan untuk melaporkannya dan menuliskan kronologi yang terjadi saat terjadinya pelecehan seksual.
Rekan kerja akan mendukung kasus pelecehan seksual ini sampai pelaku benar-benar terungkap dan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada di perusahaan.
Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak kooperatif dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut, segera buat laporan ke pihak lain. Seperti kepolisian, lembaga terkait dan serikat pekerja.
Intinya, jangan pernah takut kepada pelaku pelecehan seksual meskipun itu adalah atasan ataupun orang yang memiliki wewenang lebih di atas kalian. Konsultasikan juga kepada lembaga bantuan hukum, Komnas Perempuan, Komnas HAM.
Seperti itulah cara melaporkan pelecehan di tempat kerja. Semoga informasi ini membantu.