Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 13 November 2020 | 22:35 WIB
Dewas KPK Tak Temukan Firli Bahuri Langgar Kode Etik OTT Kemendikbud
Wakil Ketua Dewas KPK Syamsuddin Harris. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri maupun Deputi Penindakan KPK Karyoto atas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
 
Hasil ini setelah Dewas KPK mempelajari laporan ICW mengenai dugaan pelanggaran etik Firli dan Karyoto terkait tak memahami proses operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan sejumlah pejabat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik. Kasus UNJ yang diadukan ICW sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Suara.com, Jumat (13/11/2020).

Syamsuddin mengaku, sudah mengirimkan pula surat hasil keputusan Dewas kepada ICW terkait tak ditemukannya unsur dugaan pelanggaran etik.

"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," katanya.

Dalam laporan ICW sebelumnya, ada empat catatan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap Firli dan Karyoto.

Pertama, Firli memaksa untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Padahal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian itu," ucapnya.

Kedua, Firli menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

baca juga

"Ia (Firli) diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan

Ketiga, proses penerbitan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan kasus kepada polisi dianggap tidak melalui proses gelar perkara di Internal KPK.

"Dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK," kata dia. 

Terakhir, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

Padahal, dalam aturan Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.

"Berdasarkan hal di atas ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar. Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korups," imbuhnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli

Diadukan ke Dewas KPK Terkait OTT Kemendikbud, Ini Deretan Kesalahan Firli

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 16:30 WIB

Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

Tok! Sidang Etik OTT Kemendikbud, Pegawai KPK Cuma Divonis Ringan

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 11:30 WIB

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 09:13 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×