Cara Akses Token Listrik Gratis hingga Desember 2020 via Website dan WA

Rifan Aditya

Kamis, 19 November 2020 | 15:22 WIB
Cara Akses Token Listrik Gratis hingga Desember 2020 via Website dan WA
Cara Akses Token Listrik Gratis hingga Desember 2020 (instagram/@pln123_official)

Suara.com - Program token listrik gratis dari PLN masih berlaku hingga Desember 2020. Jika anda termasuk pelanggan PLN yang berhak mendapatkannya, simak cara akses token listrik gratis berikut ini.

Pemberian token gratis listrik dari pemerintah ditujukan untuk golongan masyarakat uang tidak mampu, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Stimulus token listrik gratis tersebut akan diberikan dalam bentuk diskon 100 persen dan 50 persen.

Diskon 100 persen alias gratis akan diberikan untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri, dan sosial kecil dengan daya 450 VA. Sedangkan potongan 50 persen berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA.

Saat ini sudah memasuki bulan November 2020 ini, itu artinya para pelanggan sudah bisa mulai melakukan klaim token listrik gratis dan diskon 50 persen. Untuk token listrik gratis periode bulan November 2020 ini, sebenarnya sudah bisa diklaim mulai tanggal 1 November 2020 kemarin.

Cara Akses Token Listrik Gratis

Anda dapat mengakses website resmi di portal www.pln.co.id atau www.layanan.pln.co.id. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

  • Pertama, buka laman www.pln.co.id. Setelah membuka laman resmi PLN tersebut, kemudian Anda akan diarahkan ke situs layanan.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id.
  • Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di dalam kolom yang tersedia.
  • Kemudian, akan muncul token listrik gratis di layar, dan token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.
  • Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.
  • Setelah mendapat token, maka langkah selanjutnya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Selain melalui website, Anda juga bisa melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan cara sebagai berikut ini.

  • Pertama, ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123. Kemudian, akan muncul pesan balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini "Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K)".
  • Ketik angka 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.
  • Lalu PLN akan minta Anda memasukkan nomor ID pelanggan.
  • Setelah itu, tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN muncul. Selamat menikmati. Jika tidak muncul, artinya kamu bukan pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik gratis itu.

Langkah-langkah Mengisi Nomor Token Listrik

  • Masukkan nomor token listrik yang kamu dapatkan.
  • Setelah semua nomor ditekan, maka lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.
  • Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil. Namun jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Bagaimana cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi?

baca juga

Dikutip dari akun Instagram PLN, berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi yang perlu diketahui.

1. R1/900VA Subsidi

  • Cek struk pembayaran sebelumnya.
  • Lihat pada kolom Tarif/Daya.
  • Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan.

2. R1M/900VA Non Subsidi

  • Cek struk pembayaran sebelumnya.
  • Lihat pada kolom Tarif/Daya.
  • Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan.

Berikut ini adalah kode yang mendapatkan token listrik gratis dan diskon 50 persen:

  • R1/450 VA (Gratis)
  • R1T/450 VA (Gratis)
  • R1/900 VA (Diskon)
  • R1T/900 VA (Diskon)

Demikian cara akses token listrik gratis yang periodenya hingga Desember 2020. Jangan lupa bagikan informasi ini ke teman dan keluarga Anda, ya. Dan selamat mencoba!

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Liburan? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Bulan Desember 2020

Mau Liburan? Cek Jadwal Libur dan Cuti Bersama Bulan Desember 2020

News | Rabu, 18 November 2020 | 17:31 WIB

Mau Liburan Akhir Tahun? Ini Jadwal KA Jarak Jauh November-Desember 2020

Mau Liburan Akhir Tahun? Ini Jadwal KA Jarak Jauh November-Desember 2020

Lifestyle | Selasa, 03 November 2020 | 14:05 WIB

Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp

Cara Dapat Token Listrik Gratis November 2020 di www.pln.co.id dan WhatsApp

News | Minggu, 01 November 2020 | 20:02 WIB

Terkini

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:58 WIB

×