Lengkap! 6 Instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah

Rifan Aditya

Kamis, 19 November 2020 | 20:10 WIB
Lengkap! 6 Instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto dok. Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada para gubernur, bupati serta wali kota untuk memberikan ketegasan mengenai protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Berikut 6 poin instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah.

Instruksi Mendagri tersebut disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam paragraf pertama menerangkan tentang penindaklanjutan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta yang menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Mendagri Tito Karnavian meginstruksikan kepada gubernur, bupati serta wali kota menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Instruksi tersebut telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada hari Rabu, 18 November 2020. Inilah 6 instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

baca juga

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
  3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  5. melakukan perbuatan tercela;
  6. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  8. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instuksi pada Diktum keempat, Kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dengan adanya instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah tersebut penyebaran virus corona dapat ditekan. Sehingga angka kasus Covid-19 semakin menurun dan Indonesia segera terlepas dari masa pandemi.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Diperiksa, Wagub DKI Dipanggil Ulang Pekan Depan

Batal Diperiksa, Wagub DKI Dipanggil Ulang Pekan Depan

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 19:59 WIB

Singgung Anies Dipermalukan, Refly Harun: Luka Pilkada 2017 Belum Sembuh

Singgung Anies Dipermalukan, Refly Harun: Luka Pilkada 2017 Belum Sembuh

News | Kamis, 19 November 2020 | 19:54 WIB

Respons Instruksi Mendagri, DPRD DKI: Jangan Main Asal Copot Kepala Daerah

Respons Instruksi Mendagri, DPRD DKI: Jangan Main Asal Copot Kepala Daerah

Jakarta | Kamis, 19 November 2020 | 18:01 WIB

Terkini

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

CCTV dan ETLE Ungkap Pergerakan Terakhir Sutrimo Sebelum Ditemukan Kritis

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:18 WIB

Urutan Pakai Herborist Rose Sleeping Mask untuk Kulit Kering, Perlukah Moisturizer?

Urutan Pakai Herborist Rose Sleeping Mask untuk Kulit Kering, Perlukah Moisturizer?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:16 WIB

GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV

GIIAS Semarang Kenalkan Ragam Teknologi Mobil Listrik, Changan Bawa BEV dan REEV

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 18:16 WIB

5 Aktivitas Outdoor di Jogja untuk Mengusir Kebosanan Wisatawan

5 Aktivitas Outdoor di Jogja untuk Mengusir Kebosanan Wisatawan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:15 WIB

Rupiah Rp18.000, Warga Mulai Selektif Beli HP

Rupiah Rp18.000, Warga Mulai Selektif Beli HP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Belanja Negara Tembus Rp 4.000 T di 2027, Pemerintah-DPR Akan Genjot Pajak-PNBP

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 18:13 WIB

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Atur Keuangan Lebih Untung dengan Suku Bunga Spesial Program BRI KPR Refinancing

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 18:08 WIB

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

Warga Natuna Diduga Jadi Tentara Bayaran, Lapangan Kerja di Perbatasan jadi Sorotan

News | Rabu, 30 September 2026 | 18:06 WIB

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Strategi Diskon Beruntun Daihatsu Demi Amankan Pangsa Pasar Jawa Tengah

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Feng Shui Tiang Listrik di Depan Pintu Rumah dan Cara Menetralkannya agar Energi Seimbang

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 18:05 WIB

×