Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 20 November 2020 | 19:32 WIB
Instruksi Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, RK: Jabatan Ada Resikonya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan soal Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Polri. (Suara.com)

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait potensi mendapat sanksi pemberhentian dari Mendagri Tito Karnavian buntut acara kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menilai bahwa pada dasarnya setiap pejabat memiliki risiko. Namun, ia mengatakan, semua harus berlandaskan asas keadilan termasuk soal pemberhentian kepala daerah.

"Semua jabatan ini ada resikonya. Tapi harus berasaskan adil, karena biasanya pemberhentian kepala daerah itu kalau dia melakukan perbuatan pribadi tercela gitu kan. Tapi kalau dinamikanya datang dari pihak masyarakat, ya masa logika itu diperlakukan," kata Emil usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).

Kendati begitu, Emil mengaku setuju dengan instruksi Mendagri tersebut. Baginya, soal jabatan hanya sebatas titipan saja.

Bahkan, mantan walikota Bandung tersebut pun mengutip ayat dalam Al Quran yakni Surat Ali Imran Ayat 26 soal kekuasaan.

"Allah berikan kekuasaan kepada kami dan Allah juga suatu hari mencabut kekuasaan itu. Jadi saya kira kita ikuti saja prosedurnya," tandasnya.

Copot Kepala Daerah yang Langgar Prokes

Buntut dari pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab disikapi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

baca juga

Instruksi Mendagri 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito. Instruksi tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.

Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan (prokes) Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Kemudian, para pimpinan daerah yang disebut juga diinstrukan untuk melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

"Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah bisa diberhentikan.

Hal tersebut berlandaskan karena dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah/ wakil kepala daerah. Selain itu dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

"Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Poster Bergambar Rizieq Diinjak-Dibakar Pendemo, GNPF Sumut: Aksi Bayaran

Poster Bergambar Rizieq Diinjak-Dibakar Pendemo, GNPF Sumut: Aksi Bayaran

Sumut | Jum'at, 20 November 2020 | 19:30 WIB

Kronologi Kerumunan Massa Pengikut Rizieq di Megamendung Versi Ridwan Kamil

Kronologi Kerumunan Massa Pengikut Rizieq di Megamendung Versi Ridwan Kamil

News | Jum'at, 20 November 2020 | 19:23 WIB

Selesai Diperiksa, Ridwan Kamil Ungkap 6 Hal Tak Bisa Diintervensi Gubernur

Selesai Diperiksa, Ridwan Kamil Ungkap 6 Hal Tak Bisa Diintervensi Gubernur

Jakarta | Jum'at, 20 November 2020 | 19:14 WIB

Kapolda Baru Dukung Pangdam: Pasang Baliho Harus Berizin dan Bayar Pajak

Kapolda Baru Dukung Pangdam: Pasang Baliho Harus Berizin dan Bayar Pajak

Banten | Jum'at, 20 November 2020 | 19:07 WIB

Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi Terkait Acara HRS di Bogor selama 7 Jam

Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi Terkait Acara HRS di Bogor selama 7 Jam

Jabar | Jum'at, 20 November 2020 | 19:05 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×