Luhut Dijuluki Menteri Segalanya, Ruhut: yang Gagal Paham Jangan Nyinyir

Siswanto | Suara.com

Kamis, 26 November 2020 | 16:37 WIB
Luhut Dijuluki Menteri Segalanya, Ruhut: yang Gagal Paham Jangan Nyinyir
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri kelautan dan perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Penunjukan Luhut menuai polemik. Sebagian netizen menjulukinya "menteri segalanya." Hal ini merujuk pada Luhut yang sudah tiga kali ini merangkap jabatan menteri. Ketika Arcandra Tahar diberhentikan dari posisi menteri ESDM, Luhut menggantikanya. Begitu juga pada waktu Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19, Luhut ditunjuk Jokowi untuk menggantikan.

Akan tetapi politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul memuji Luhut setinggi langit dan mengingatkan kalangan yang berkomentar penuh nada pesimistis terhadap Luhut.

"Jenderal TNI AD Kopassus Pur Bang Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi diberi kepercayaan Presiden RI Bapak Joko Widodo sebagai pelaksana tugas Menteri Kelautan, aku mohon yang gagal paham jangan ngebacot dan nyinyir karena itu sesuai tupoksinya dan persahabatan yang abadi," demikian pernyataan Ruhut yang dikutip Suara.com dari media sosial.

Dari sisi ketatanegaraan, menurut pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra penunjukan Luhut merupakan langkah yang tepat.

“Pergantian seperti ini sudah tepat dan biasa terjadi dalam praktek ketatanegaraan kita karena posisi menteri tidak boleh kosong. Presiden pasti akan menunjuk menteri yang lain untuk menduduki posisi tersebut," kata Yusril dalam wawancara dengan Kompas TV.

Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sehingga menurut Yusril sudah tepat Luhut menggantikannya untuk sementara waktu.

Lagi pula, yang memiliki kewenangan menentukan siapa pengganti Edhy merupakan Presiden Joko Widodo.

Penunjukan Luhut sebagai menteri kelautan dan perikanan ad interim berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (25/11/2020).

"Menko telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP, maka Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim," kata Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers.

KPK melakukan OTT terhadap 17 orang, termasuk Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, terkait dugaan kasus korupsi penetapan calon eksportir benih lobster.

OTT dilakukan Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 00.30 WIB, saat rombongan kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Ke 17 orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi pada Rabu dini hari, yakni di Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah menjalani pemeriksaan, pada Kamis dini hari KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Edhy Prabowo sebagai salah satu penerima suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB