Luhut Dijuluki Menteri Segalanya, Ruhut: yang Gagal Paham Jangan Nyinyir

Siswanto | Suara.com

Kamis, 26 November 2020 | 16:37 WIB
Luhut Dijuluki Menteri Segalanya, Ruhut: yang Gagal Paham Jangan Nyinyir
Menteri Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (29/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi menteri kelautan dan perikanan ad interim menggantikan Edhy Prabowo yang kini menjadi tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster.

Penunjukan Luhut menuai polemik. Sebagian netizen menjulukinya "menteri segalanya." Hal ini merujuk pada Luhut yang sudah tiga kali ini merangkap jabatan menteri. Ketika Arcandra Tahar diberhentikan dari posisi menteri ESDM, Luhut menggantikanya. Begitu juga pada waktu Budi Karya Sumadi dinyatakan positif Covid-19, Luhut ditunjuk Jokowi untuk menggantikan.

Akan tetapi politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul memuji Luhut setinggi langit dan mengingatkan kalangan yang berkomentar penuh nada pesimistis terhadap Luhut.

"Jenderal TNI AD Kopassus Pur Bang Luhut Binsar Pandjaitan Menko Kemaritiman dan Investasi diberi kepercayaan Presiden RI Bapak Joko Widodo sebagai pelaksana tugas Menteri Kelautan, aku mohon yang gagal paham jangan ngebacot dan nyinyir karena itu sesuai tupoksinya dan persahabatan yang abadi," demikian pernyataan Ruhut yang dikutip Suara.com dari media sosial.

Dari sisi ketatanegaraan, menurut pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra penunjukan Luhut merupakan langkah yang tepat.

“Pergantian seperti ini sudah tepat dan biasa terjadi dalam praktek ketatanegaraan kita karena posisi menteri tidak boleh kosong. Presiden pasti akan menunjuk menteri yang lain untuk menduduki posisi tersebut," kata Yusril dalam wawancara dengan Kompas TV.

Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi sehingga menurut Yusril sudah tepat Luhut menggantikannya untuk sementara waktu.

Lagi pula, yang memiliki kewenangan menentukan siapa pengganti Edhy merupakan Presiden Joko Widodo.

Penunjukan Luhut sebagai menteri kelautan dan perikanan ad interim berdasarkan surat yang diteken Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (25/11/2020).

"Menko telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP, maka Presiden menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim," kata Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan pers.

KPK melakukan OTT terhadap 17 orang, termasuk Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi, terkait dugaan kasus korupsi penetapan calon eksportir benih lobster.

OTT dilakukan Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 00.30 WIB, saat rombongan kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Ke 17 orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi pada Rabu dini hari, yakni di Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah menjalani pemeriksaan, pada Kamis dini hari KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Edhy Prabowo sebagai salah satu penerima suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB