Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mempertanyakan dugaan pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan dalam acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa di Megamendung kini sedang diselidiki Polda Jawa Barat.
"Acara di Gadog, polisi temukan unsur pidana yakni UU Kekarantinaan. Masalahnya pemerintah belum pernah melakukan tindakan karantina di Indonesia. Dalam kasus corona tidak diberlakukan karantina," kata Tengku Zulkarnain, Jumat (27/11/2020).
Tengku mempertanyakan bagaimana pihak berwajib memberlakukan UU tersebut dalam peristiwa di Megamendung.
"Ringkasnya begini: "Dalam kasus Covid 19, Indonesia tidak pernah memberlakukan tindakan karantina. Terus bagaimana kemudian akan ada orang dipidana karena melanggar UU Karantina itu...?"
Tengku meminta mendapat pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengenai hal yang dipermasalahkan Tengku itu.
"Monggo Bang Yusril ihza, kita dengarkan pendapat beliau. Silakan," kata Tengku.
Sementara menurut pendapat politikus Ferdinand Hutahaean, "ada yang dilanggar aturan PSBB, di antaranya pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang."
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan penetapan itu dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.
Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat, Kondisinya Baik Tapi Belum Mau Dijenguk Siapapun
"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di tempat kejadian perkara," kata Patoppoi, Kamis (27/11/2020).
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, menurutnya, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru.
Adapun kegiatan Habib Rizieq berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12/2020). Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Habib Rizieq.
Dalam penerapan PSBB pra AKB, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.
Di antaranya, pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi. Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," katanya.