Hari Ini Dipanggil Polisi, Rizieq Sempat Kunjungi Cucunya di Sentul Bogor

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 01 Desember 2020 | 13:45 WIB
Hari Ini Dipanggil Polisi, Rizieq Sempat Kunjungi Cucunya di Sentul Bogor
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Suara.com - Tim kuasa hukum FPI ungkap keberadaan terakhir imam besar mereka Rizieq Shihab jelang dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2020) ini. Hingga Selasa malam, Rizieq disebut berada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satu tim kuasa hukum FPI, Ichwan Tuankotta, mengatakan hingga Selasa malam Rizieq berada di rumah putrinya di Sentul.

"Sampai semalam saya jam setengah 11 sampai di lingkungan Sentul," kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Ichwan juga menampik kabar bahwa semalam ada perwakilan dari tim Satgas Covid-19 yang ingin menjemput paksa Rizieq. Namun, ia menjelaskan, memang ada sebagian massa yang berdemo mengaku sebagai warga sekitar protes keberadaan Rizieq.

"Jadi bukannya rumah Habib Rizieq yang di Sentul ini, tapi rumah putrinya Habib Rizieq dan dia mengunjungi cucunya di sini" ungkapnya.

"Beliau sedang berkunjung ke sini kemudian ada kompas tv, ada pendemo yang tidak tahu darimana, ngaku warga sini tapi kita tanya ngga punya KTP sini terus ada polisi ya udah semuanya dah," sambungnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi lagi keberadaan Rizieq kekinian, Ichwan mengaku tak mengetahui.

"Wallahualam, saya nggak bisa jawab. Yang jelas dari semalam habib ada tapi pagi ini beluau enggak tahu dimana," tuturnya.

Lebih lanjut, Ichwan menyebut kondisi Rizieq dalam keadaan sehat. Namun diakuinya masih agak sedikit merasa kelelahan.

baca juga

"Habib sehat. Kecapean beliau, ya agak cape beliau itu krlihatan dari mukanya kelelahan," tandasnya.

Sebelumnya Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq. Selain itu, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020) besok. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Beranjak Siang, Habib Rizieq Tak Kunjung Datang ke Polda Metro

Hari Beranjak Siang, Habib Rizieq Tak Kunjung Datang ke Polda Metro

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:32 WIB

Azan Ajak Jihad Menyeruak, Teddy PKPI: Jika Pelanggaran, Eksekusi Orangnya

Azan Ajak Jihad Menyeruak, Teddy PKPI: Jika Pelanggaran, Eksekusi Orangnya

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:38 WIB

Ditunggu Polisi untuk Diperiksa, Habib Rizieq Mendadak Ngaku Lemas

Ditunggu Polisi untuk Diperiksa, Habib Rizieq Mendadak Ngaku Lemas

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:26 WIB

Alasan Badan Drop, Habib Rizieq Mau Mangkir Pemeriksaan Polisi?

Alasan Badan Drop, Habib Rizieq Mau Mangkir Pemeriksaan Polisi?

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:19 WIB

Terkini

3 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Secara Finansial Sepanjang Oktober 2026

3 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Secara Finansial Sepanjang Oktober 2026

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:13 WIB

Suahasil Minta BUMN Kemenkeu Tak Cari Untung lewat Suku Bunga Deposito Tinggi

Suahasil Minta BUMN Kemenkeu Tak Cari Untung lewat Suku Bunga Deposito Tinggi

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 11:11 WIB

Ayah dan Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Tangki di Ceweng Jombang

Ayah dan Balita 2 Tahun Tewas Mengenaskan Terlindas Truk Tangki di Ceweng Jombang

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 11:10 WIB

Tolak Pidato Netanyahu di PBB, DPR Puji Aksi Walk Out Delegasi Indonesia

Tolak Pidato Netanyahu di PBB, DPR Puji Aksi Walk Out Delegasi Indonesia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:10 WIB

Gudang di Karet Kuningan Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Gudang di Karet Kuningan Hangus Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp1 Miliar

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:04 WIB

Karena Aku Perempuan: Empat Wajah Cinta yang Tak Pernah Sederhana

Karena Aku Perempuan: Empat Wajah Cinta yang Tak Pernah Sederhana

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 11:00 WIB

Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Wejangan dari Jay Idzes

Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Wejangan dari Jay Idzes

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 10:59 WIB

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:55 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

×