Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 02 Desember 2020 | 15:36 WIB
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Ilustrasi warga negara Indonesia - seorang warga usai mandi di sungai ciliwung di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis (21/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Setiap warga negara yang tinggal disebuah negara tentunya wajib memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apa saja hak dan kewajiban warga negara Indonesia?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), warga negara ialah penduduk dalam sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Setiap hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dilansir melalui situs Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, setiap warga negara Indonesia mempunyai tugas dan kewajiban yang diatur melalui UUD 1945. Berikut hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Hak Warga Negara Indonesia

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhakmendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Tertulis dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Di mana tertuang dalam Pasal 28J ayat 1 yang berbunyi," Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Tertuang dalam Pasal 28J ayat 2 yang berbunyi menyatakan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

Apa Saja Pilar Demokrasi Indonesia?

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 13:53 WIB

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR

Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 12:10 WIB

Daftar Hari Besar Desember 2020, Cek Persiapan Liburan

Daftar Hari Besar Desember 2020, Cek Persiapan Liburan

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 20:26 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB