Benny Wenda Bikin Negara dalam Negara: Apakah Dia Berwenang?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:01 WIB
Benny Wenda Bikin Negara dalam Negara: Apakah Dia Berwenang?
Benny Wenda [Diilustrasikan dari foto oleh Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," kata Jaleswari.

"Adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah."

Itu sebabnya, Jaleswari menegaskan secara politik tindakan ULMWP merupakan tindakan melawan hukum nasional NKRI dan bisa ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku di Indonesia.

"Berdasarkan argumentasi diatas, maka secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI