Suara.com - Belum kelar satu perkara, muncul lagi perkara yang baru. Demikianlah yang terjadi di negeri ini.
Kepolisian kini sedang mengusut kasus orang mengajak untuk menyerukan azan dengan lafaz jihad yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
"Penyidik dari Polda Jabar dan penyidik dari Polres Majalengka akan menyelidiki siapa yang menyebarluaskan dan siapa yang menyuruh. Ini jadi perhatian khusus dari Polda Jabar," kata juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A. Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020).
Ada sekelompok orang di Kabupaten Majalengka yang menyerukan azan yang isinya telah diubah dari lafaz 'hayya alal shalaah' menjadi 'hayya alal jihad'. Erdi mengatakan hal tersebut cukup meresahkan masyarakat.
Kepolisian telah membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.
"Ini lagi didalami karena yang kita khawatirkan dalam satu hari ini serentak ya, ada di Jabar maupun daerah lain," katanya.
Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang di Majalengka yang diduga terlibat adanya rekaman video untuk menyerukan azan jihad. Video tersebut tersebar di media sosial dengan durasi 43 detik.
"Jadi mereka yang melakukan azan itu sudah dilakukan interogasi dan sekarang sudah didalami juga oleh Polres Majalengka," kata Erdi.
Dia belum bisa menyebutkan motif yang ada dalam kasus pembuatan video azan jihad tersebut. Namun dalam waktu dekat, dia memastikan kepolisian mengungkap dalang dibalik ajakan seruan azan jihad.
Baca Juga: UU ITE Jerat Penyebar Video Azan Hayya Alal Jihad
"Jadi mohon bersabar, mudah-mudahan dalam waktu dekat Polda Jabar bakal mengungkap kasus ini," katanya.
Sementara Polda Metro Jaya telah membekuk salah seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan secara masif video azan jihad melalui media sosial.
"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri mengatakan petugas meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram @hashophasan.
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.