Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah

Bangun Santoso

Selasa, 08 Desember 2020 | 05:29 WIB
Disebut 'Nikmati' Miliaran Uang dari Djoko Tjandra, Dua Jenderal Membantah
Sebagai ilustrasi: Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Dua terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra kompak membantah 'menikmati' atau menerima pemberian uang total Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. Dua terdakwa itu adalah Irjen Napoleon Bonaperte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Pemberian uang dengan total Rp 7 miliar itu diungkap oleh saksi yang juga seorang pengusaha rekan Djoko Tjandra yakni Tommy Sumardi. Ia menyebut, uang sekitar Rp 7 miliar diserahkan secara bertahap dalam bentuk dolar AS dan Singapura untuk Irjen Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Sebagian dari uang itu juga diberikan kepada Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Tommy Sumardi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.

Hanya saja, baik Napoleon maupun Prasetijo Utomo membantah menerima uang dari Djoko Tjandra tersebut.

"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Irjen Napoleon sebagaimana dilansir Antara.

Napoleon menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp 2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pras (Prasetijo) juga tidak pernah kasih uang ke saya, dikasih saja tidak pernah apalagi menolak," ungkap Napoleon.

Menurut Napoleon, Tommy hanya menemuinya bersama Prasetijo pada April 2020. Di situlah Napoleon baru mengenal Tommy.

baca juga

"Dia mengatakan kalau dia temannya Djoko Tjandra. Saya diminta untuk ngecek status 'red noticenya'. Saya bilang OK tapi saya minta waktu," ungkap Napoleon.

Tommy saat itu, menurut Napoleon, juga mengatakan ada informasi status red notice Djoko tjandra sudah dicabut maka untuk memastikannya Napoleon meminta seorang stafnya untuk mengecek informasi tersebut.

Mengaku Cuma Terima 20 Ribu Dolar AS

Brigjen Prsetijo Utomo juga turut membantah menerima uang 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,5 miliar dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

"Saya hanya diberikan 20 ribu dolar AS dan tidak tahu sumber uang dari mana. Di pikiran saya saksi memberikan 20 ribu dolar AS dengan ikhlas seperti saya mentraktir teman," kata Prasetijo.

Prasetijo menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan keterangan saksi Tommy Sumardi yang menyebut Tommy memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dolar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 7 M ke Irjen Napoleon

Kasus Djoko Tjandra, Saksi Ungkap Penyerahan Uang Rp 7 M ke Irjen Napoleon

News | Selasa, 08 Desember 2020 | 05:11 WIB

Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra

Diajak Pinangki ke Malaysia, Andi Irfan Ungkap Pembicaraan Djoko Tjandra

News | Senin, 07 Desember 2020 | 17:07 WIB

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto | Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:35 WIB

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Isi Tuntutan JPU ke Tiga Terdakwa Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:43 WIB

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Eks Pengacara Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 21:03 WIB

Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara di Perkara Surat Jalan Palsu

Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara di Perkara Surat Jalan Palsu

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 20:17 WIB

Tak Jujur dan Menyeleweng, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Brigjen Prasetijo

Tak Jujur dan Menyeleweng, Alasan Jaksa Perberat Hukuman Brigjen Prasetijo

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 18:58 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×