Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru sudah di depan mata, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah memberlakukan hasil rapid tes antigen harus ditunjukkan penumpang moda transportasi umum kereta dan pesawat. Lantas kapan waktu terbaik rapid test antigen?
Aturan diberlakukannya rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ini terjadi di Pulau Jawa dan Bali. Bagaimana pula ketentuan perjalanan di pulau Jawa dan Bali, lama waktu masa berlaku serta tarif rapid test antigen?
Kebijakan rapid test antigen tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini waktu terbaik rapid test antigen.
Waktu Perjalanan Dari dan Ke Pulau Jawa
Anda yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa diwajibkan menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk penggunaan transportasi umum, tapi juga transportasi pribadi.
Waktu Perjalanan ke Bali
Anda yang akan melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara bila ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Lama Waktu Masa Berlaku Rapid Test Antigen
Setelah mengetahui waktu terbaik test rapid antigen untuk perjalanan di atas sangat penting juga untuk mengetahui lama waktu masa berlaku hasil rapid test antigen. Kementerian Kesehatan RI mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari terhitung sejak hari keberangkatan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Para Penumpang Kereta Api Harus Rapid Test Antigen Dulu
Tarif Rapid Test Antigen