Soal Risma Rangkap Jabatan, Jokowi Diledek Rocky Gerung Gak Paham Aturan

Sabtu, 26 Desember 2020 | 09:32 WIB
Soal Risma Rangkap Jabatan, Jokowi Diledek Rocky Gerung Gak Paham Aturan
Rocky Gerung dan Jokowi (Instagram @jokowi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga melantik 5 wakil menteri.

Risma Diprotes karena Rangkap Jabatan

Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho angkat bicara perihal rangkap jabatan Tri Rismaharini yang baru saja ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.

Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.

Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Risma Digantikan Whisnu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjadi pelaksana tugas wali kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial.

Penunjukan tersebut dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Menkes: Penanganan Pandemi Tidak Mungkin Bisa Saya Selesaikan Sendiri

Selanjutnya, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini, Kamis (24/12)," ujar Khofifah dalam pernyataan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (24/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI