Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Optimis

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Senin, 11 Januari 2021 | 12:55 WIB
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq, Kuasa Hukum: Kami Optimis
Suasana sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021) besok. Sidang putusan tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya optimis jika hakim tunggal Akhmad Sahyuti memutuskan keputusan terbaik. Kamil berharap agar Rizieq segera dikeluarkan dari tahanan.

"Kami selaku pihak kuasa hukum optimis, Insya Allah kiranya hakim tunggal PN Jaksel Yang Mulia Akhmad Sahyuti akan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan/atau tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya patut untuk dibatalkan, sebagai konsekuensi batalnya penetapan tersangka, maka klien kami harus dikeluarkan dari tahanan," kata Kamil dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

Keyakinan Kamil merujuk pada sangkaan Pasal 160 KUHP terhadap Habib Rizieq. Menurut dia, dalam fakta persidangan menyatakan jika saksi yang hadir dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan putri Rizieq di Petamburan datang bukan karena diundang -- bahkan merasa terhasut.

Alasannya, perayaan Maulid Nabi adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia. Bahkan, para saksi menyatakan jika mereka datang karena rindu bertemu sosok Rizieq yang telah lama berada di Arab Saudi.

"Kedua, karena kerinduan terhadap klien kami yang baru pulang ke tanah air setelah kurang lebih 3 tahun di Mekkah," sambungnya.

Kamil melanjutkan, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil, sehingga harus jelas siapa yang menghasut, siapa yang terhasut dan yang terhasut semata-mata tergerak karena hasutan sang penghasut untuk berbuat tindak pidana.

Sejurus dengan itu, dia menyatakan bahwa acara Maulid Nabi bukan peristiwa pidana yang dilarang oleh Undang-Undang.

"Buktinya aparat kepolisian, Satpol PP, Dishub dan sebagainya ikut menjaga, mengamankan dan menyukseskan acara maulid di Petamburan, jika itu peristiwa yang melanggar UU, tentulah sejak awak dibubarkan," jelas Kamil Pasha.

baca juga

Kamil pun menepis sangkaan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Wilayah terhadap kliennya. Bagi dia, unsur paling penting dari pasal itu apakah peristiwa tersebut 'menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat'.

"Pasa Pasal 10 UU yang sama menyebutkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, faktanya penetapan tersebut yang diakibatkan oleh acara maulid di Petamburan tidak pernah ada, fakta persidangan juga menyatakan tidak ada bukti dari ahli epidomologi bahwa ada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang diakibatkan acara maulid di Petamburan," papar dia.

Lebih lanjut, Kamil juga menepis sangkaan Pasal 216 terkait melawan petugas. Kata dia, dalam kasus ini aparat justru membantu mengawal acara hingga selesai.

"Justru aparat seperti Polisi, dan Satpol PP bukannya memerintahkan untuk membubarkan acara, tetapi malah ikut membantu mengawal, mengamankan, dan menyukseskan acara, bahkan ikut membantu membagikan masker, pihak Sudin Dishub juga ikut membantu menutup Jalan KS. Tubun, dan mengatur lalu lintas, supaya acara berjalan lancar," tutupnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari. Kata dia, sidang akan berlangsung seperti hari-hari sebelumnya.

"Sidang peaperadilan HRS Selasa besok putusannya. Tak ada yang khusus, normal saja, termasuk sidang lainnya pun yah tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Suharno melanjutkan, terkait pengamanan sidang esok hari telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Pasalnya, selama rangkaian sidang berlangsung, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi-Lagi, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Lagi-Lagi, Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Sumsel | Senin, 11 Januari 2021 | 12:52 WIB

Karena Tes Swab Covid-19, Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka

Karena Tes Swab Covid-19, Rizieq Shihab Kembali Jadi Tersangka

Surakarta | Senin, 11 Januari 2021 | 12:11 WIB

Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi! Kali Ini Kasus Tes Swab COVID-19 di Bogor

Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi! Kali Ini Kasus Tes Swab COVID-19 di Bogor

Bogor | Senin, 11 Januari 2021 | 11:51 WIB

Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka

Kasus Baru Habib Rizieq Seret Dirut RS Ummi Jadi Tersangka

Lampung | Senin, 11 Januari 2021 | 11:48 WIB

Tersangka Kasus Swab, Polisi Periksa Rizieq hingga Dirut RS UMMI Pekan Ini

Tersangka Kasus Swab, Polisi Periksa Rizieq hingga Dirut RS UMMI Pekan Ini

News | Senin, 11 Januari 2021 | 11:29 WIB

Duh! Habib Rizieq Tersangka Lagi, Menantu dan Dirut RS Ummi Juga Terseret

Duh! Habib Rizieq Tersangka Lagi, Menantu dan Dirut RS Ummi Juga Terseret

Sumbar | Senin, 11 Januari 2021 | 11:28 WIB

Teddy PKPI: SBY Kini Jadi Jubir Tuhan, Somad cs Siap-siap Kehilangan Posisi

Teddy PKPI: SBY Kini Jadi Jubir Tuhan, Somad cs Siap-siap Kehilangan Posisi

Hits | Minggu, 10 Januari 2021 | 17:52 WIB

Terkini

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Mesin Meledak di Sprint Race GP Aragon, Fabio Quartararo: Saya Sudah Tahu

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan, Masih Dibanderol Rp2.670.000/Gram

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya

Apa Boleh Menggoreng di Rice Cooker? Pahami Dulu Risikonya

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:35 WIB

IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham

IHSG Sepekan Anjlok, Rp18 Triliun Raib dari Bursa Saham

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan

Perempuan dan Beauty Fatigue: Saat Tren Kecantikan Mulai Terasa Melelahkan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

Status Bencana Tak Ditentukan karena Desakan Publik, Harus Ada Data Lapangan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:04 WIB

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

6 Penyebab Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala, Cek Dulu Komponen Ini sebelum Beli Baru

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Makin ke Sini Makin Banyak Istilah Baru, Memangnya Kita Paham Konteksnya?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga

Serangan Gajah di Bengkalis Lukai Warga, Seorang Meninggal usai Kelelahan Berjaga

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 09:54 WIB

×