Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 25 Januari 2021 | 20:37 WIB
Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
Penampakan foto enam laskar FPI sesama itu yang ditembak mati polisi. (istimewa)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons upaya tim advokasi enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang membawa kasus pembunuhan tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda. Pelaporan itu diklaim resmi disampaikan pada 16 Januari lalu. 

Menurut Komnas HAM, upaya dari tim advokasi tersebut akan mengalami beragam hambatan karena sejumlah faktor. 

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan mekanisme yang diperlukan apabila hendak kasus pelanggaran HAM ke Mahkamah Internasional. Selain untuk meluruskan tim advokasi itu sendiri, ia juga ingin agar penjelasannya dapat membuat masyarakat memahaminya. 

"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021). 

Taufan lantas menerangkan kalau Mahkamah Internasional dibentuk dengan dua unsur penting di dalam pelaksanaan jurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius. Untuk kasus hak asasi manusia (HAM), yang dimaksudkan kejahatan paling serius terdiri dari kasuskejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang dan agresi.

Lalu, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

"Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara," ujarnya. 

Dengan demikian, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi 'unable' dan 'unwilling'. Sesuai pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, kondisi 'unable' atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian.

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Sementara 'unwilling' atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

baca juga

"Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan
nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional
masih atau telah berjalan atau bekerja, sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional."

Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional 'collapsed' atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.

Dengan demikian, Komnas HAM menilai adanya hambatan apabila tim advokasi enam laskar FPI membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional. Hal tersebut lantaran, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party).

Lalu, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI. 

"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma," ujarnya. 

Lalu, tewasnya enam laskar FPI tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihak yang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat, termasuk dengan cara menyebarluaskan disinformasi melalui video-video pendek yang mengutip berbagai keterangan anggota Komnas HAM atau aktivis HAM lainnya yang sebetulnya tidak berhubungan atau memiliki relevansi dengan kasus laskar FPI. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

Komnas HAM Ungkap 3 Tersangka Rusuh Demo 27 Agustus Masih Ditahan, Ini Alasannya

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:25 WIB

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembatasan Internet saat Demo 27 Agustus

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

Komdigi Bantah Batasi Internet Saat Demo 27 Agustus, tapi Akui Takedown 486 Konten Medsos

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Takedown 486 Konten Aksi Agustus 2026

Komnas HAM Dalami Dasar Hukum Komdigi Takedown 486 Konten Aksi Agustus 2026

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

Bisakah Malaysia Tuntut Indonesia ke Mahkamah Internasional Soal Kabut Asap? Begini Kata Pakar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

Dugaan Pelanggaran HAM dalam Program MBG, Apa Saja Masalahnya?

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:27 WIB

Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Komnas HAM Sebut Pelaksanaan MBG Masuk Pelanggaran HAM

Buntut Ribuan Siswa Keracunan, Komnas HAM Sebut Pelaksanaan MBG Masuk Pelanggaran HAM

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 15:46 WIB

MBG Belum Tepat Sasaran, Komnas HAM Soroti Pemetaan SPPG hingga Transparansi Menu

MBG Belum Tepat Sasaran, Komnas HAM Soroti Pemetaan SPPG hingga Transparansi Menu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Komnas HAM Kritik Miskonsepsi MBG, Utamakan Jumlah Penerima Ketimbang Kualitas Gizi

Komnas HAM Kritik Miskonsepsi MBG, Utamakan Jumlah Penerima Ketimbang Kualitas Gizi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!

Lapas Overcapacity hingga Sulit Disidak, Komnas HAM: Tata Kelola Pemasyarakatan Perlu Reformasi!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Terkini

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Punya Kesamaan Kebutuhan Perawatan Kulit, Produk Kecantikan Indonesia Mulai Merambah Malaysia

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:45 WIB

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Synchronize Fest 2026 Hadirkan Maliq & DEssentials hingga Project Pop, Catat Tanggalnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Semua Dakwaan Dibatalkan, Ingin Langsung Bebas

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Kendal Tornado FC Waspadai Agresivitas Persiba, Peluang Puncak Bukan Prioritas

Jawa Tengah | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

Tolak Parliamentary Threshold, Masyumi Segera Sampaikan Usulan ke DPR

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:58 WIB

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT BNPB, Hanya Lima Ditetapkan Tersangka, Ada Apa?

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:56 WIB

Pemerintah Finalisasi Pendidikan Gratis PAUD hingga Kuliah, Kriteria Penerima Belum Jelas

Pemerintah Finalisasi Pendidikan Gratis PAUD hingga Kuliah, Kriteria Penerima Belum Jelas

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?

Sumsel Jadi Proyek Percontohan Teknologi Dry Ice, Benarkah Bisa Mengatasi Kabut Asap?

Sumsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:47 WIB

×