Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM

Senin, 25 Januari 2021 | 20:37 WIB
Tragedi 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Ini Kata Komnas HAM
Penampakan foto enam laskar FPI sesama itu yang ditembak mati polisi. (istimewa)

"Menurut Komnas HAM RI, langkah disinformasi ini disinyalir bersifat sistematis untuk membangun opini dan mendesakkan pada kesimpulan tertentu yakni menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat," tuturnya. 

Padahal Taufan mengungkapkan kalau berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Lebih lanjut, unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.

"Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temuka," tuturnya. 

Taufan menambahkan unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya 'pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas'. Menurutnya, unsur itu  juga tidak ditemukan. 

Dengan demikian, Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana 'unlawfull killing' yakni pembunuhan yang bertentangan dengan hukum, yang disebut kejahatan serius, dapat kami pertanggungjawabkan baik dari dukungan data dan bukti maupun konsepsi hukum hak asasi, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional. 

"Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional mau pun standar internasional," jelasnya. 

"Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi
Komnas HAM RI untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar. "

Baca Juga: Ambroncius Nababan Dilaporkan, Polisi Imbau Masyarakat Tetap Tenang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI