Pemerintah Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Erick Tanjung

Selasa, 26 Januari 2021 | 18:15 WIB
Pemerintah Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Suara.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran/SE Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak Perjalanan Orang untuk moda transportasi, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. SE itu merujuk terbitnya dua Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

“Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19.

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima SE, di mana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu : SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain : Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2021 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” ujar Adita.

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak/random menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi : angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

baca juga

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.

Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gandeng Beberapa Universitas Kembangkan Sistem Perkeretaapian

Pemerintah Gandeng Beberapa Universitas Kembangkan Sistem Perkeretaapian

Bisnis | Jum'at, 22 Januari 2021 | 08:19 WIB

Walau Menurun, Pemerintah Pantau Puncak Arus Balik Malam Ini

Walau Menurun, Pemerintah Pantau Puncak Arus Balik Malam Ini

News | Minggu, 03 Januari 2021 | 20:32 WIB

Virus Corona Baru, Ini Syarat Warga Indonesia yang Datang dari Luar Negeri

Virus Corona Baru, Ini Syarat Warga Indonesia yang Datang dari Luar Negeri

Bali | Senin, 28 Desember 2020 | 09:01 WIB

Terkini

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:59 WIB

Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes

Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 09:57 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.595.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.595.000/Gram

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:56 WIB

Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB

×