Absen Cuma Utus Pengacara, Hakim Ogah Gelar Sidang Gugatan Raffi Ahmad

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 27 Januari 2021 | 11:50 WIB
Absen Cuma Utus Pengacara, Hakim Ogah Gelar Sidang Gugatan Raffi Ahmad
Sidang gugatan perdata Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atas tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021). Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing itu di buka oleh majelis hakim pada pukuk 10.45 WIB.

Pantauan Suara.com, Raffi selaku pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang 1 Cakra Pengadilan Negeri Depok. Suami dari Nagita Slavina itu memberikan kuasa pada tim hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradonna dalam sidang kali ini.

Hal itulah yang menjadi keberatan dari David Tobing selaku penggugat karena kubu Raffi hanya melampirkan kuasa secara tertulis. Sebab, dikhawatirkan ada pengacara lain masuk ke ruang sidang tanpa adanya surat kuasa secara tertulis.

"Izin yang mulia, seharusnya pihak pengacara yang mewakili Raffi membawa surat kuasa berbentuk tertulis bukan lisan. Nantinya, khawatir ada pengacara masuk tanpa ada surat tertulis," kata David di ruang sidang.

Atas hal itu, David meminta pada majelis hakim untuk memanggil Raffi selaku tergugat untuk kali kedua. Sebab, dia menganggap Raffi secara formil tidak hadir dalam persidangan.

"Kalau menurut kami, tergugat ini tidak hadir,  baik yang prinsipal maupun kuasanya. Sehingga harus dipanggil sekali lagi," sambungnya.

Hakim Ketua Eko Julianto pun kemudian memeriksa berkas yang dilampirkan oleh tim kuasa hukum Raffi. Dalam berkas tersebut, tertulis jika tim kuasa hukum hadir sebagai kuasa dalam bentuk lisan.

"Tentu sama-sama kita pahami bahwa, untuk perdata adalah formil, ketika seorang menyatakan sebagai kuasa, harus dibuktikan dengan surat kuasa," kata hakim Eko.

Dengan demikian, hakim menyatakan jika Raffi selaku tergugat tidak hadir secara formil dalam persidangan. Demikian juga dengan kuasa hukum Raffi yang belum sah dinyatakan sebagai kuasa.

baca juga

"Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat rafi ahmad tidak hadir dlam sidang.ddmikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," beber Eko.

Persidangan kali ini akhirnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Sidang berikutnya akan berlangsung pada Rabu (3/2/2021) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu 3 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," tutup Eko.

Digugat Pengacara

Gugatan tersebut diajukan oleh Dave Tobing  ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021) lalu. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Gugatan perdata dilakukan karena Raffi Ahmad diduga telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polisi Setop Kasus

Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Sehingga, penyelidikan kasus tersebut pun resmi dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (20/1).

Dia menyatakan, dari hasil gelar perkara diketahui bahwa pesta tersebut digelar secara pribadi dan telah menerapkan protokoler kesehatan.

"Karena sifatnya privacy dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan protokol kesehatan baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan. Ini teman-teman (tamu) datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara GR," sambungnya.

Menurut Yusri, penyidik juga tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk mempersangkakan acara pesta ulang tahun ayah Sean Gelael itu dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Kupas Tuntas RANS Milik Raffi Ahmad, Seberapa Menarik Prospek Sahamnya?

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:00 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang

Respons Raffi dan Nagita Soal Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang

Video | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:32 WIB

Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad

Gibran hingga Dito Ariotedjo! Daftar Pejabat, Menteri dan Jenderal di Lingkaran Bisnis Raffi Ahmad

Video | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:00 WIB

Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?

Viral Raffi Ahmad Datangi Orozon di Batam, Siapa Pemilik Usahanya?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:40 WIB

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Saham-saham IPO Rontok ke Zona Merah, Emiten Punya Raffi Ahmad Apa Kabar?

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:48 WIB

Jeje Govinda Lulus S1 Waktu 1,5 Tahun, Begini Aturan Kuliah Sarjana di Indonesia

Jeje Govinda Lulus S1 Waktu 1,5 Tahun, Begini Aturan Kuliah Sarjana di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:24 WIB

Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya

Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 11:28 WIB

Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong

Bersiap IPO, Produk Rans Food Jadi Sorotan: Sepi Peminat hingga Stok Sering Kosong

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:17 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Terkini

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

×