Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Jum'at, 05 Februari 2021 | 19:57 WIB
Dibongkar Saksi, Menantu Nurhadi Pinjam Uang 10 Miliar Urus Perkara Hiendra
Saksi dari pihak swasta bernama Iwan Cendekia Liman dihadirkan di ruang sidang untuk terdakwa Direktur PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (5/2/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur PT. Multicon Indra Jaya Terminal, Hiendra Soenjoto, Jumat (5/2/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangam saksi dyang dihadirkan JPU KPK.

Saksi dari pihak swasta bernama Iwan Cendekia Liman. Dalam kesaksianya, Iwan Liman mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp 10 miliar kepada menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Saat itu, kata Iwan Liman, uang dipinjam Rezky untuk mengurus sebuah perkara milik perusahaan Hiendra PT MIT melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara yang sudah bergulir di Mahkamah Agung.

"Yang pinjam uang kepada saya bukan pak Hiendra, pada saat itu, adalah saudara Rezky Herbiyono, untuk urusannya pak Hiendra," kata Iwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021).

"Ya, ada perkara antara PT KBN vs PT MIT, yang membutuhkan dana Rp 10 miliar, saya langsung mentransfer ke rekening Rezky," tambahnya.

Iwan mengatakan mau meminjamkan uang karena Rezky menjaminkan berupa 8 lembar cek PT MIT, dan tiga lembar cek Bank Bukopin dengan nilai total Rp 81 miliar.

Mendengar keterangan itu, jaksa merasa aneh. Kemudian bertanya kepada saksi Iwan Liman apakah terdakwa Hiendra mengetahui jaminan yang diberikan Rezky kepada saksi. Karena jaminan itu berupa aset-aset milik PT MIT, yang dimana merupakan milik Hiendra.

"Nggak. Karena pada saat itu perjanjiannya antara saya dan Rezky. Rezky mengatakan terkait urusan ini, saya langsung ke Rezky Herbiyono tidak melalui Hiendra," ungkap Ali

Jaksa kemjudian mencecar saksi Iwan Liman kenapa jaminan yang diberikan Rezky jauh lebih besar dari pinjaman uang Rp 10 miliar.

"Pinjaman kan cuma Rp 10 miliar, kok jaminan sampai Rp 81 Miliar?," tanya Jaksa.

"Karena saudara Rezky menjanjikan kepada saya akan mengembalikan dari denda yang dibayarkan dari PT KBN kepada PT MIT Rp 81 miliar, itu dibagi 70:30, 70 persen untuk saya dab 30 persen untuk Rezky," jawab Iwan.

Setelah mentransfer sebesar Rp 10 miliar ke Reszky, Iwan sempat mencari tahu apakah Rezky benar-benar meminjam uang untuk mengurus perkara atau tidak. Ia juga memastikan jaminan yang telah diterimanya dari Rezky.

Ia mengaku sempat mengunjungi rumah Nurhadi dikawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Ketika itu, ia bertemu Rezky dan Rezjy menyampaikan bahwa perkara PT MIT dan PT KBN masih berjalan.

"Itu, Juni 2015, saya sempat bertemu dengan Nurhadi (di rumah Hang Lekir), tapi nggak menyampaikan secara spesifik. Tapi, Rezky menyampaikan kepada saya 'tenang aja, perkara yang ditangani aman'," ungkap Iwan.

Iwan mengatakan pinjaman tersbeut telah jatuh tempo dan lewat sampai tiga bulan. Uang yang dipinjam Rezky belum dikembalikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:05 WIB

KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 19:31 WIB

Besok, Polisi Periksa Nurhadi Soal Kasus Penganiayaan ke Petugas Rutan KPK

Besok, Polisi Periksa Nurhadi Soal Kasus Penganiayaan ke Petugas Rutan KPK

Jakarta | Rabu, 03 Februari 2021 | 15:53 WIB

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

Majelis Hakim Tunda Lagi Sidang Nurhadi dan Menantunya Pekan Depan

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 14:12 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB