KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan

Kamis, 04 Februari 2021 | 09:05 WIB
KPK Dapat Izin Hakim Periksa Nurhadi Terkait Kasus Penganiayaan
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa KPK (Suara.com/Welly)

Suara.com - Polisi akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap terlapor eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi atas dugaan penganiayaan kepada petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (4/2/2021).

Adapun rencana pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Belum diketahui apa saja yang akan ditelisik penyidik kepolisian kepada Nurhadi.

Melalui Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaganya telah mendapatkan izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, untuk Nurhadi dapat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Izin itu dilakukan lembaga antirasuah, karena penahanan Nurhadi sudah menjadi kewenangan pengadilan.

Di mana Nurhadi kini tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

"Izin pemeriksaan dari Majelis Hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima," ujar Ali, Kamis (4/2/2021).

Rencana pemeriksaan Nurhadi juga akan difasilitasi oleh KPK. Di mana, polisi akan mendatangi gedung Merah Putih KPK.

"Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud," imbuh Ali.

Rabu kemarin, Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021) besok.

Baca Juga: KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

"Iya besok di KPK," kata Jimmy kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada petugas Rutan KPK. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polsek Metro Setiabudi.

Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK pada Kamis (28/1) lalu. Peristiwa itu terjadi di Rutan Ground A, Gedung KPK Lama Kavling C-1, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, korban melaporkan Nurhadi ke Polsek Setiabudi, pada Jumat (29/1). Dia melaporkan didampingi oleh tim Biro Hukum KPK.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari sekitar jam 18.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Sabtu (30/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI