Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 08 Februari 2021 | 20:00 WIB
Kemnaker : Penerapan K3 Bertujuan untuk Mencegah Kecelakaan di Tempat Kerja
Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja dan merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing. Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi.

"Kalau kita lihat, terjadinya kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril, dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat," katanya, saat membuka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Dokter Perusahaan secara virtual di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Di depan para dokterm Sanusi mengatakan, untuk meminimalkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka dilakukan pembinaan kompetensi SDM K3 di perusahaan.

"Saat ini pemerintah sedang memprioritaskan pembangunan SDM. Sejalan dengan hal tersebut, Kemnaker berkewajiban untuk menyediakan SDM unggul di bidang K3, dalam rangka mendukung penerapan K3 di tempat kerja guna mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Anwar.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pada 2019, terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja, dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan Covid-19.

"Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat, untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3," kata Haiyani.

Menurutnya, banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam menghadapi pandemi Covid-19, antara lain Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 312 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Penyakit serta regulasi lainnya untuk dapat dijadikan pedoman bagi semua perusahaan.

Dalam mengimplementasikan K3, Haiyani mengajak pelaku usaha/industri untuk tertib menerapkan 3N, yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3.

"Pandemi Covid-19 sebaiknya tidak menurunkan semangat kita untuk terus-menerus menggelorakan pentingnya menerapkan K3 di tempat kerja kita masing-masing," katanya.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala Balai K3 Jakarta, Agus Triyono, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis tentang Pengendalian Potensi Bahaya Lingkungan Kerja; serta memberikan pengetahuan dan pemahaman manajerial dalam pengelolaan risiko K3 di Perusahaan dalam rangka pencegahan Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pelatihan dilaksanakan secara virtual. Pelatihan ini diikuti 200 dokter dan paramedis yang bekerja di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Para Istri Pejabat Kemnaker Sumbang Uang bagi Korban Longsor Sumedang

Para Istri Pejabat Kemnaker Sumbang Uang bagi Korban Longsor Sumedang

News | Senin, 08 Februari 2021 | 19:49 WIB

Kemnaker dan Pemda Siapkan Pekerja bagi PT IWIP di Maluku Utara

Kemnaker dan Pemda Siapkan Pekerja bagi PT IWIP di Maluku Utara

Bisnis | Senin, 08 Februari 2021 | 19:12 WIB

Kemnaker dan Martha Tilaar Kembangkan Produk Obat dan Kosmetik

Kemnaker dan Martha Tilaar Kembangkan Produk Obat dan Kosmetik

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:01 WIB

Sekjen Kemnaker Serukan Kerja Sama ASEAN dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Sekjen Kemnaker Serukan Kerja Sama ASEAN dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Bisnis | Rabu, 03 Februari 2021 | 19:42 WIB

Terima Usulan Daerah, Balai Latihan Kerja akan segera Dibangun di Gorontalo

Terima Usulan Daerah, Balai Latihan Kerja akan segera Dibangun di Gorontalo

Bisnis | Selasa, 02 Februari 2021 | 16:52 WIB

Menaker : UU Cipta Merupakan Hasil yang Disepakati Buruh dan Pengusaha

Menaker : UU Cipta Merupakan Hasil yang Disepakati Buruh dan Pengusaha

News | Selasa, 02 Februari 2021 | 07:23 WIB

Terkini

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB