Total ada sebanyak Rp 5,5 triliun anggaran isolasi yang dialokasikan, termasuk di dalamnya anggaran Rp 479 miliar untuk isolasi mandiri.
Dante berujar, isolasi mandiri menjadi penting karena merupakan salah satu strategi Kemenkes dalam mencegah terjadinya outbreak yang semakin meningkat secara eksponensial di hulu pengobatan maupun di hulu kejadian.
Sementara, lanjut Dante isolasi terpusat dilakukan berdasarkan data yang diperoleh Kemenkes.
Di mana sebanyak 80 persen dari kasus pasien positif covid-19 harus menjalani isolasi secara terpusat di hotel dan wisma, sedangkan 20 persen pasien lainnya melakukan isolaai secara mandiri di rumah.
"Mengingat banyak sekali rumah yang sulit untuk menjangkau untuk memenuhi persyaratan untuk melakukan isolasi mandiri sehingga akhirnya isolasi terpusat merupakan salah satu pilihan utama dengan total anggaran sebesar Rp 5 triliun, sehingga kalau kami jumlahkan Rp 5,5 triliun untuk isolasi tersebut," jelas Dante.
Adapun rincian kebutuhan anggaran untuk isolasi baik secara mandiri maupun terpusat dengan total anggaran Rp5.518.464.189.056 sebagai berikut:
Isolasi mandiri
Total anggaran sebesar Rp479.739.885.156 yang mencakup pemberian dana untuk 273.662 orang yang melakukan isolasi mandiri karena positif Covid-19.
Dari dana tersebut total setiap pasiennya mendapat dana unit cost (UC) per hari sebesar Rp125.217 setiap harinya selama 14 hari.
Baca Juga: Efikasi Vaksin AstraZeneca Terhadap Virus Corona Afrika Selatan Hanya 10%
Dana tersebut masih mendapat tambahan lagi. Pertama untuk suvervisi puskesmas Rp 100.000, untuk biaya pemeriksaan sederhana (lab) Rp 249.500, untuk biaya obat simptomatis Rp 3.540.
Serta penambahan dana Rp 1.400.000 yang dialokasikan untuk biaya konsumsi/gizi. Sehingga total dana untuk setiap pasien mencapai mencapai Rp 1.753.040.
Isolasi terpusat
Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5.038.724.303.900, yang mencakup pemberian dana untuk 1.094.650 orang yang melakukan isolasi terpusat baik di hotel maupun di wisma karena positif covid-19.
Dari dana tersebut, total setiap pasiennya mendapat dana unit cost (UC) per hari sebesar Rp 328.789 setiap harinya selama 14 hari.
Dana tersebut masih mendapat tambahan lagi. Pertama untuk suvervisi puskesmas Rp 150.000, untuk biaya pemeriksaan sederhana (lab) Rp 249.500, untuk biaya obat simptomatis Rp 3.540.