Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 10 Februari 2021 | 10:00 WIB
Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, Jaksa KPK Bawa 6 Saksi ke Sidang
Ilustrasi---Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).

Agenda sidang pun masih mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016.

Pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail mengatakan bahwa Jaksa KPK rencana akan menghadirkan saksi sebanyak enam orang. Namun, Maqdir belum mengetahui apakah semua saksi akan hadir dalam sidang.

Adapun saksi yang rencana dihadirkan yakni, Andi Darma, Cahyadi Gunawan, Freddy Setiawan, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardhana, dan Riady waluyo.

"Hari ini masih kesempatan Jaksa untuk hadirkan saksi. Rencana ada enam orang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya, sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky sempat dilakukan penundaan. Lantaran, Rezky terpapar virus korona dan sempat dibantarkan ke Rumah Sakit Wisma Atlet Jakarta. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

News | Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana

News | Rabu, 08 Februari 2023 | 09:28 WIB

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

Periksa Wabup Blitar, KPK Cecar Soal Aset Milik Nurhadi Terkait Pencucian Uang Suap Perkara Di MA

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

Terkini

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Kodam Benarkan Prajurit TNI dari Kodim Langkat Ditangkap Terkait 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Sumut | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Pakar Hukum Soroti Fenomena Trial by Press dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Kembali Mahasiswa Demo Tuntut Herman Deru Mundur karena Gagal Atasi Karhutla

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

Sindir Pemerintah soal Karhutla, Enter Nusantara Demo Sambil Joget

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:23 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Viral Mobil Damkar Tertahan Portal di Banyuasin, Petugas Sempat Adu Argumen hingga Membongkarnya

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:09 WIB

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

Warga Patungan Masker untuk Korban Karhutla, Enter Nusantara Sindir Pemerintah Abai Tangani Bencana

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku

Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×