KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus

Senin, 20 Maret 2023 | 22:00 WIB
KPK Sebut 15 Senjata di Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus
Dito Mahendra. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra di salah satu ruangan khusus. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Dito Mahendra pada Senin (13/3) pekan lalu, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Betul dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk itu, lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (20/3/2023).

Asep yang ikut langsung dalam penggeledahan itu mengakui, senjata itu bukan bagian dari barang yang mereka cari.

"Tetapi tentunya keberadaan senjata tersebut, harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri," ujar Asep.

"Pada saat itu kami menghubungi pihak Badan Intelijen Kepolisian (BIK), kemudian Polres Jakarta Selatan, karena memang locus-nya atau tempatnya di Jakarta Selatan," sambungnya.

Sebanyak 15 senjata api yang ditemukan KPK terdiri dari berbagai jenis, di antaranya 5 pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK sudah sempat melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada Senin 6 Januari 2023 lalu. Pada pemeriksaan itu, KPK mendalami pengetahuannya soal dugaan aliran dana suap yang menjerat Nurhadi.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang diduga dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Senin (6/1) lalu.

Baca Juga: Pimpinan KPK Pecah Suara soal Penggunaan Pasal ke Rafael Alun, Asep Guntur: Perbedaan Itu Hal Wajar!

KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI