Array

Jika Ada ASN Lampung Tak Patuh Pada Surat Edaran Silakan Lapor

Siswanto Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:37 WIB
Jika Ada ASN Lampung Tak Patuh Pada Surat Edaran Silakan Lapor
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara untuk melakukan perjalanan keluar daerah saat libur Imlek untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 di daerah itu.

"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang aparatur sipil negara untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Rabu (10/2/2021).

Ia mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus COVID-19," ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

"Bila kita melihat tren kasus di Lampung, selepas libur pasti kasus COVID-19 mengalami kenaikan, dan melihat libur Imlek bertepatan dengan libur akhir pekan maka kita lakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut," kata Fahrizal Darminto.

Ia menjelaskan surat edaran larangan bepergian selama libur Imlek telah disosialisasikan ke-15 kabupaten dan kota untuk selanjutnya langsung diimplementasikan.

"Kita mencoba menekan kasus COVID-19 dengan mengurangi mobilitas selama libur, bila ada aparatur sipil negara yang memang ada keperluan mendesak untuk bepergian harus melapor dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur Imlek 2021, dan yang melanggar dapat diberikan hukuman disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. [Antara]

Baca Juga: Kasus Covid-19 Pada Anak di Amerika Serikat Hampir 3 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI