Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, 7 Mobil Disita

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 21:52 WIB
Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, 7 Mobil Disita
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya dan jajaran memperlihatkan aset yang diamankan dari kediaman Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Bandarlampung, Kamis (4/9/2025). [ANTARA]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 Arinal Djunaidi (ARD) terkait tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK Oses) senilai 17.286.000 dolar AS.

"ARD hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan dan telah berjalan 5 hingga 6 jam dan hingga kini berlangsung," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, Kamis (4/9/2025).

Dia mengatakan bahwa hingga kini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk ARD.

"ARD baru pertama kali menjalani pemeriksaan terkait kasus ini," kata Armen Wijaya.

Dia mengatakan bahwa pada perkembangan penangan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tim penyidik Kejati Lampung pada Rabu (3/9/2025) telah melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman ARD yang beralamat di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kota Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaan penggeledahan tim penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi.

Armen mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan berupa kendaraan roda empat tujuh unit senilai Rp3.500.000.000, logam mulia 645 gram senilai Rp1.291.290.000.

Lalu ada mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575 serta sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.

"Total aset yang diamankan oleh Kejati Lampung di rumah ARD berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675," kata dia.

Baca Juga: KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...

Dia mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 USD melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.

"Kemudian penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen. Kami mohon dukungannya sehingga perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka," kata dia. (ANTARA)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?