Sanksi Menolak Vaksin Covid-19, Dana Bansos Diputus!

Rifan Aditya

Selasa, 16 Februari 2021 | 07:54 WIB
Sanksi Menolak Vaksin Covid-19, Dana Bansos Diputus!
Ilustrasi vaksin COVID-19, Sanksi Menolak Vaksin Covid-19 (pixabay)

Suara.com - Pemerintah sudah mengumungkan program vaksinasi Covid-19 untuk 181 juta penduduk di Indonesia. Bagi yang sudah terdaftar dalam program penerima vaksin namun menolaknya, maka harus siap menerima sanksinya. Lalu, apa sanksi menolak vaksin Covid-19?

Sanksi tersebut tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) nomor 14 tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Aturan Perpres tersebut menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan (Menkes) melakukan pendataan serta menetapkan para penerima yang wajib vaksinasi Covid-19.

Meski demikian, jika sasaran para penerima vaksinasi Covid-19 tidak memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sebagai penerima vaksinasi, maka dikecualikan dari kewajiban.

Sedangkan bagi orang-orang yang sudah ditetapkan menerima vaksinasi, namun tidak mengikutinya, maka akan mendapatkan sanksi.

Berikut Ini Sanksi Menolak Vaksin Covid-19

Ya, bagi para penerima vaksin namun tidak mengikutinya maka mereka ini akan mendapatkan sanksi. Lalu, seperti apa sanksi menolak vaksin Covid-19? Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 13A yang bunyinya seperti berikut ini.

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanski adminstratif, berupa:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. Denda

Pengenaan sanksi administratif akan dilakukan oleh  Kementerian, lembaga pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

baca juga

Selain itu, disebutkan pada pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapatkan sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Aturan Perpres tersebut berlaku sejak tanggal 10 Februari 2021, bertepatan dengan saat Perpres tersebut diundangkan.

Namun, diungkapkan oleh Siti Nadia Tarmizi selaku jubir Vaksin Kemenkes bahwa sanksi tersebut sifatnya opsional.

Menurutnya, hal tersebut karena sikap Kementerian Kesehatan dalam tahapan proses vaksinasi lebih mengutamakan cara-cara persuasif.

Nah, itulah sanksi menolak vaksin Covid-19 yang perlu kamu tahu. Yuk bantu negara memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengikuti vaksinasi. Semoga dengan ini, pandemi segera teratasi.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri

Jokowi Tak Beri Bansos Penolak Vaksin, Wagub: Jakarta Punya Aturan Sendiri

News | Senin, 15 Februari 2021 | 21:46 WIB

Studi India: 66% Tenaga Medis yang Sudah Divaksin Alami Reaktogenisitas

Studi India: 66% Tenaga Medis yang Sudah Divaksin Alami Reaktogenisitas

Health | Senin, 15 Februari 2021 | 20:57 WIB

Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam

Pengamat Soal Perpres Vaksinasi: Bernegara Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam

News | Senin, 15 Februari 2021 | 20:52 WIB

Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes

Sudah Vaksinasi, Bolehkah Terbang dan Pergi Liburan? Ini Kata Kemenkes

Health | Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB

DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19

DPR RI Minta Pemerintah Tak Sanksi Penolak Vaksin COVID-19

Jogja | Senin, 15 Februari 2021 | 20:10 WIB

Terkini

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Hidup Terlalu Cepat: Kapan Terakhir Kali Kita Benar-benar Berhenti?

Hidup Terlalu Cepat: Kapan Terakhir Kali Kita Benar-benar Berhenti?

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Konser Ramah Lingkungan, Bisakah Menikmati Musik Tanpa Membebani Lingkungan?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Cermin Cipta Molek

Cermin Cipta Molek

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:59 WIB

Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

Kemendikdasmen Akui Tak Pegang Ijazah Gibran, Cuma Certificate of Attendance

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar

Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:56 WIB

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Pengacara Richard Lee Keluhkan Durasi Hadirkan Saksi di Sidang: Harusnya Sama-sama Adil

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis

Sulsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:49 WIB

Minyak Goreng Rice Bran Kian Dilirik, Studi Soroti Peran Asam Linoleat bagi Risiko Diabetes Tipe 2

Minyak Goreng Rice Bran Kian Dilirik, Studi Soroti Peran Asam Linoleat bagi Risiko Diabetes Tipe 2

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Setan dan Seorang Anak

Setan dan Seorang Anak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:42 WIB

×