Selain 2 Polisi, Oknum TNI AD Ikut Jual Senpi ke Kelompok Bersenjata Papua

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:28 WIB
Selain 2 Polisi, Oknum TNI AD Ikut Jual Senpi ke Kelompok Bersenjata Papua
Kasus penjualan senjata api rakitan ke kelompok bersenjata Papua yang melibatkan anggota Polri. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.

Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Leo mengatakan sudah enam orang yang telah ditangkap, di mana dua di antaranya merupakan anggota Polri dan sisanya adalah warga sipil, sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI