"Ada tidak dampak secara langsung kepada saksi dari postingan Jumhur Hidayat?" tanya Oky.
"Belum, intinya apa yang disampaikan terdakwa bisa berdampak besar kalau tidak dilaporkan. Jadi laporan kami itu upaya preventif," ungkap Husein.
Dalam keterangan, Husein mengaku sempat melakukan riset mengenai pemberitaan bohong yang berkaitan dengan Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Riset itu merujuk pada situs website DPR RI.
Lantas, Oky bertanya, apakah Husein sudah membaca naskah UU Cipta Kerja atau setidaknya mengetahui kalau UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah atau belum.
"Saksi bilang sempat melakukan riset? Riset apa?" kata Oky.
"Riset mengenai Omnibus Law terkait konten hoaks yang disebarkan akun anonim. Riset yang saya maksud terkait dengan hoaks-nya," ujar Husein.
"Saudara saksi baca UU Omnibus Law - Cipta Kerja?" tanya Oky lagi.
"Tidak," singkat Husein.
"Kok saudara saksi bisa bilang hoaks, padahal tidak pernah baca undang-undangnya?" lanjut Oky.
Baca Juga: Disebut Cuitan Onar, Kubu Jumhur Balik Cecar Husien Shahab soal Hate Speech
"Yang saya riset tentang hoaks-nya" kata Husein.
"Saudara saksi tahu, kapan Omnibus Law - UU CiptacKerja disahkan?" tanya Oky.
"Saya tidak tahu," pungkas Husein.
Didakwa Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.