Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Maret 2021 | 13:41 WIB
Gugat Polisi, Kubu Rizieq Soroti Dua Surat Perintah Penyidikan
Ilustrasi --Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Mereka menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Artinya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon. Padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata tim kuasa hukum Rizieq.

Kubu Rizieq, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Dalam surat permohonan, kubu Rizieq juga menyoroti soal dua surat perintah penyidikan yang dinilai begitu janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum. Tanggal 26 November 2020 dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum. Tanggal 9 Desember 2020.

"Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang di atur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," jelasnya.

Polisi Absen Dua Kali

Persidangan dimulai pada pukul 10.40 WIB. Hakim tunggal Suharno yang memimpin jalannya persidangan pun bertanya soal alasan ketidakhadiran mereka selama ini.

"Alasan tidak hadir kenapa?" kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

baca juga

Kuasa hukum pihak termohon menyatakan, pada sidang pertama alamat yang ditujukan salah. Pihak pemohon ternyata hanya diantar ke Bareskrim Polri saja.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu kuasa hukum termohon.

Hakim Suharno kemudian bertanya soal alasan absen pada persidangan berikutnya. Kubu termohon pun menjelaskan jika pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," jawab termohon.

Sebelumnya sidang perdana gugatan yang berkaitan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan ditunda, Senin (22/2/2021) lalu. Sebab, salah satu pihak termohon menolak untuk hadir.

Selanjutnya, sidang kembali ditunda pada Senin (1/3/2021). Sidang sempat dibuka oleh hakim tunggal Suharno pada pukul 11.33 WIB. Suharno dalam keterangannya menyampaikan, pihak termohon untuk saat ini belum bisa hadir lantaran panggilan baru dilayangkan satu kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

2 Kali Absen, Utusan Polri Hari Ini Penuhi Sidang Gugatan Habib Rizieq

News | Senin, 08 Maret 2021 | 11:09 WIB

TOK! 6 Laskar FPI Tersangka Kasusnya Dihentikan

TOK! 6 Laskar FPI Tersangka Kasusnya Dihentikan

Bogor | Kamis, 04 Maret 2021 | 13:34 WIB

Enam Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Ada yang Cemen

Enam Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Refly Harun: Rasanya Ada yang Cemen

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 06:53 WIB

Terkini

5 Pasangan Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim

5 Pasangan Zodiak yang Paling Tidak Cocok Dijadikan Rekan Kerja Satu Tim

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Secret Service Buka Suara, Nyawa Anak Bungsu Donald Trump Dihargai Rp156 Miliar

Secret Service Buka Suara, Nyawa Anak Bungsu Donald Trump Dihargai Rp156 Miliar

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Persib Bandung Luncurkan Jersey Musim Kompetisi 2026/2027

Persib Bandung Luncurkan Jersey Musim Kompetisi 2026/2027

Video | Rabu, 26 Agustus 2026 | 21:00 WIB

ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya

ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara

Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara

Kaltim | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Massa dari Pati Bergerak, dari Daerah untuk Indonesia Bawa Pesan untuk Rakyat

Massa dari Pati Bergerak, dari Daerah untuk Indonesia Bawa Pesan untuk Rakyat

Jawa Tengah | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Rekam Jejak Eks Caleg Nasdem yang Diusulkan Jadi Pelatih Timnas Gantikan John Herdman

Rekam Jejak Eks Caleg Nasdem yang Diusulkan Jadi Pelatih Timnas Gantikan John Herdman

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Parenting di Era Digital: Ketika Gawai Menjadi Pengasuh Anak

Parenting di Era Digital: Ketika Gawai Menjadi Pengasuh Anak

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:50 WIB

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah

Pertamina Eco RunFest 2026: Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan, Nol Jejak Sampah

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Gianni Infantino Nongol di Final Piala AFF 2026 Vietnam vs Thailand, Pertanda Apa?

Gianni Infantino Nongol di Final Piala AFF 2026 Vietnam vs Thailand, Pertanda Apa?

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:41 WIB

×