Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

Erick Tanjung

Senin, 08 Maret 2021 | 14:21 WIB
Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/3/2021) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dua saksi yang dipanggil, yaitu Komisaris CV Moun Cino Muhajir Abdul Rahman dan Dita dari pihak swasta.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Adapun keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021-4 April 2021.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Berperan Besar Dalam Membongkar Kasus Korupsi di Tanah Air

Perempuan Berperan Besar Dalam Membongkar Kasus Korupsi di Tanah Air

News | Senin, 08 Maret 2021 | 07:34 WIB

KPK Singgung Masih Ada Mantan Pejabat di Riau Kuasai Mobil Dinas

KPK Singgung Masih Ada Mantan Pejabat di Riau Kuasai Mobil Dinas

Riau | Jum'at, 05 Maret 2021 | 10:06 WIB

Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Sulsel | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:57 WIB

Terkini

STY Klaim Persiapan Hampir Sempurna, Persija Bakal Tancap Gas di Super League

STY Klaim Persiapan Hampir Sempurna, Persija Bakal Tancap Gas di Super League

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Eks Bomber Belanda Kecam Aksi Brutal Ole Romeny: Kelemahan Striker Timnas Indonesia

Eks Bomber Belanda Kecam Aksi Brutal Ole Romeny: Kelemahan Striker Timnas Indonesia

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Kabar Gembira Anak Muda Bogor! Eks Gedung Kesenian Cibinong Disulap Jadi Siliwangi Center

Kabar Gembira Anak Muda Bogor! Eks Gedung Kesenian Cibinong Disulap Jadi Siliwangi Center

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Monster Hands: Ketika Monster Bawah Tempat Tidur Tak Lagi Menakutkan

Monster Hands: Ketika Monster Bawah Tempat Tidur Tak Lagi Menakutkan

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor

Dari Alun-alun Tegar Beriman Hingga CFD, Ini Sederet Panggung Baru Seniman Bogor

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Maulid Nabi 25 Agustus, Apakah Hari Kejepit Senin 24 Agustus Libur?

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu

Miraculous Brothers: Thriller Fantasi dengan Jejak Misteri Lintas Waktu

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak

Banten | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:46 WIB

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf

Riau | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bikin Bangga! Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiahi Alat Musik Baru untuk Peseni Cilik Cibungbulang

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:38 WIB

×