Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi

Erick Tanjung

Senin, 08 Maret 2021 | 14:21 WIB
Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Panggil Dua Saksi
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/3/2021) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dua saksi yang dipanggil, yaitu Komisaris CV Moun Cino Muhajir Abdul Rahman dan Dita dari pihak swasta.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/mantan Menteri Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta.

Adapun keduanya dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan untuk tiga tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021-4 April 2021.

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Berperan Besar Dalam Membongkar Kasus Korupsi di Tanah Air

Perempuan Berperan Besar Dalam Membongkar Kasus Korupsi di Tanah Air

News | Senin, 08 Maret 2021 | 07:34 WIB

KPK Singgung Masih Ada Mantan Pejabat di Riau Kuasai Mobil Dinas

KPK Singgung Masih Ada Mantan Pejabat di Riau Kuasai Mobil Dinas

Riau | Jum'at, 05 Maret 2021 | 10:06 WIB

Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Sita Uang Miliaran Rupiah

Sulsel | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:57 WIB

Terkini

Liburan Akhir Tahun Makin Dekat,  Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!

Liburan Akhir Tahun Makin Dekat, Yuk Siapkan Semua Kebutuhannya!

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Rekam Jejak Rustian, Sestama BNPB yang Terjaring OTT KPK: Dari Apoteker Jadi Pejabat Teras

Rekam Jejak Rustian, Sestama BNPB yang Terjaring OTT KPK: Dari Apoteker Jadi Pejabat Teras

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit Lewat Kabut Asap Kebakaran Hutan

Viral Truk Kopdes Angkut Bibit Sawit Lewat Kabut Asap Kebakaran Hutan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:43 WIB

JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas

JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat

Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, Kabut Asap Makin Pekat

Riau | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Ramalan Shio Tikus Hari Ini: Hati-Hati Belanja Mewah, Peluang Cuan Justru Datang dari Mantan Rekan

Ramalan Shio Tikus Hari Ini: Hati-Hati Belanja Mewah, Peluang Cuan Justru Datang dari Mantan Rekan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:34 WIB

Kalah dari Arsenal, Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Kalah dari Arsenal, Calvin Verdonk Jadi Pemain Indonesia Pertama yang Tampil di Liga Champions

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:27 WIB

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur

Misteri Bau Menyengat di Kontrakan Pagelaran Terkuak: Wanita Ditemukan Tak Bernyawa di Kasur

Lampung | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rupiah Berbalik Melemah Paling Dalem di Asia, Dolar AS Naik Dekati Rp17.917

Rupiah Berbalik Melemah Paling Dalem di Asia, Dolar AS Naik Dekati Rp17.917

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Rekomendasi Mobil Murah untuk Pekerja Bergaji UMP Jakarta

Rekomendasi Mobil Murah untuk Pekerja Bergaji UMP Jakarta

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:25 WIB

×