BLT UMKM 2021 Cair Maret, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 09 Maret 2021 | 18:32 WIB
BLT UMKM 2021 Cair Maret, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum
Cara cek penerima bantuan UMKM.

Suara.com - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan pada bulan Maret 2021 ini. Nah, untuk cek penerimanya dapat dilakukan di situs eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM 2021.

Penyaluran BPUM di tahun 2021 ditargetkan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal 1 atau pada periode Januari hingga Maret 2021. Besaran BLT UMKM 2021 yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) yakni Rp 2,4 juta.

BPUM ini merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memulihkan kondisi ekonomi ditengah pandemi Covid-19.  Pemerintah telah menargetkan kuota penerima BPUM 2021 mencapai 12 juta pelaku umkm. Penyaluran BPUM ini, pemerintah bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur.

Penerima dapat melakukan pengecekan secara online melalui eform yang disediakan oleh BRI. BPUM 2021 ini dapat di cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak cara cek penerima BPUM UMKM 2021 berikut ini.

  1. Pertama-tama buka laman resmi eform BRI melalui eform.bri.co.id/bpum
  2. Gunakan nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kemudian masukkan kode verifikasi yang tertera pada eform
  4. Klik “Proses Inquiry” untuk menuju tahap selanjutnya
  5. Setelah klik “Proses Inquiry” akan keluar pemberitahuan atau pengumuman apakah berhak mendapatkan BPUM UMKM atau tidak.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BPUM 2021 harus memenuhi syarat – syarat terlebih dahulu. Berikut merupakan syarat-syarat bagi pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BPUM  2021.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku Usaha Mikro (UMKM) yang belum memiliki rekening masih tetap dapat mendaftar. Peserta calon penerima BPUM 2021 akan dibuatkan rekening oleh BRI sebagai bank penyalur.

Demikian informasi mengenai BPUM UMKM 2021 telah cair di bulan Maret 2021 ini. Penerima BPUM yang akan mencairkan bantuan tersebut perlu tahu cara cek penerima BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id/bpum.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Dapat Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp. 2,4 Juta Simak Disini

Mau Dapat Bantuan Langsung Tunai UMKM Rp. 2,4 Juta Simak Disini

Bogor | Rabu, 03 Maret 2021 | 12:57 WIB

Syarat BLT UMKM 2021 dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui

Syarat BLT UMKM 2021 dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 10:00 WIB

Pencairan BLT UMKM 2021: Cara Cek Penerima hingga Syarat Mencairkan

Pencairan BLT UMKM 2021: Cara Cek Penerima hingga Syarat Mencairkan

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:35 WIB

Terkini

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB

Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung

Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB